PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Kejaksaan menggelar kegiatan “Ngopi Berjamaah” di Masjid Raya pada Jumat, (09/10/26), untuk mensosialisasikan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kasubsi 1 Intelijen, Nur Fajri, dan Kasubsi 2 Intelijen, Ainul Yasmin.
Dalam pemaparannya, Nur Fajri menjelaskan bahwa KUHP baru membawa paradigma yang jauh berbeda dibandingkan KUHP lama. Jika KUHP lama menganut sistem pembalasan (retributif) di mana pelaku langsung dihukum penjara, KUHP baru mengusung konsep pemulihan kembali atau keadilan restoratif (restorative justice).
“Dalam KUHP baru, tidak serta-merta orang yang melakukan tindak pidana ujung-ujungnya dipenjara. Jika ada perdamaian dan syarat-syarat terpenuhi, perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Nur Fajri.
Meski demikian, penegдівan hukum restoratif tidak serta-merta berlaku untuk semua kasus, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan persetujuan dari korban. Selain itu, terdapat pula konsep pengakuan bersalah, di mana pelaku yang menyesali perbuatannya bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Sementara itu, Kasubsi 2 Intelijen, Ainul Yasmin, menambahkan penjelasan terkait jenis-jenis pidana pokok yang diatur dalam KUHP baru. Jika dalam KUHP lama pidana mati menjadi salah satu pidana pokok utama, dalam KUHP baru pidana mati ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus.
“Hakim wajib memberikan masa percobaan, misalnya selama 10 tahun bagi terpidana mati. Jika berkelakuan baik, hukuman mati tersebut bisa berubah menjadi seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelas Ainul Yasmin.
Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan jenis pidana baru berupa pengawasan dan kerja sosial, yang dapat diterapkan bagi tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pembaruan hukum pidana yang tidak hanya melindungi hak-hak korban, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan bagi pelaku.




















