PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Komisi I DPRD Kota Parepare mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan RT/RW melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda/Bappenperda).
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menjelaskan bahwa langkah pencabutan Perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan hukum dari pemerintah pusat yang mengalami perubahan.
“Dulu, Perda Nomor 3 Tahun 2017 dibentuk atas amanat Permendagri Nomor 5 Tahun 2007. Namun, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mencabut aturan lama tersebut. Dalam Permendagri terbaru, aturan teknis terkait LPMK dan RT/RW tidak lagi diperintahkan melalui Perda, melainkan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota (Perwali),” ujar Dr. H. Kamaluddin Kadir lewat program Obras pada Kamis (13/08/26).
Kamaluddin mengungkapkan, belum dicabutnya Perda Nomor 3 Tahun 2017 secara resmi pada masa lalu sempat memicu kerancuan acuan di lapangan saat pelaksanaan pemilihan ketua RT, RW, maupun LPMK. Sebagian pihak masih merujuk pada Perda lama, sementara pemerintah daerah telah mempedomani Perwali.
“Kami di Komisi I telah memerintahkan Bagian Hukum dan berkoordinasi dengan Sekda agar Perda tersebut resmi dicabut melalui inisiatif Bappenperda demi kepastian hukum,” tegasnya.
Terkait masa jabatan pengurus RT, RW, dan LPMK, Kamaluddin menegaskan bahwa secara mutatis mutandis (penyesuaian bagi wilayah kota), Kota Parepare wajib mempedomani Pasal 8 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
“Dalam aturan terbaru, masa jabatan RT, RW, dan LPMK adalah 5 tahun untuk satu periode, dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Jadi dibatasi maksimal dua periode. Ini berbeda dengan aturan lama dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 yang masa jabatannya hanya 3 tahun,” pungkas Kamaluddin.




















