PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Perum Bulog Kantor Cabang (Kancab) Parepare menggelar kegiatan Sosialisasi Penyaluran Bantuan Pangan (Bampang) Beras untuk Alokasi Bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Acara tersebut berlangsung di Ruang Data Kantor Walikota Parepare pada Kamis (13/08/26).
Pimpinan Cabang (Pincab) Perum Bulog Parepare, Rahmi Mengerang, menyampaikan bahwa terdapat kenaikan sebesar 3 persen pada jumlah Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kota Parepare untuk alokasi triwulan ini.
“Alokasi untuk Kota Parepare saat ini mencapai 11.335 PBP. Dari sebelumnya 10.950 PBP, ada kenaikan penambahan penerima sekitar 3 persen,” ujar Rahmi Mengerang saat memberikan paparan sosialisasi.
Pada penyaluran kali ini, setiap PBP akan menerima bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama kurun waktu tiga bulan (total 30 kg). Rahmi menegaskan bahwa untuk alokasi periode ini komoditas minyak goreng sudah tidak disalurkan lagi, berbeda dengan alokasi pada awal tahun. Dengan total 11.335 PBP, maka keseluruhan beras yang akan disalurkan di Parepare mencapai sekitar 340 ton.
Stok Beras Bulog Aman Hingga 10 Tahun
Menanggapi ketahanan pangan daerah, Rahmi mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Ketersediaan stok beras yang dikuasai Perum Bulog Kancab Parepare saat ini berada dalam kondisi sangat melimpah.
“Stok beras yang kami kuasai di Kancab Parepare saat ini mencapai 140 ribu ton. Jika dibandingkan dengan kebutuhan konsumsi rata-rata penduduk Parepare yang sekitar 13 ribu ton per tahun, stok ini bahkan bisa bertahan hingga lebih dari 10 tahun,” paparnya.
Oleh karena itu, sebagian dari stok beras melimpah tersebut juga rutin disalurkan melalui program Movement Nasional (Mufnas) ke luar wilayah Sulawesi Selatan, seperti Papua, Maluku, hingga Kalimantan.
Ketentuan Foto Geotagging dan Penggantian PBP
Dalam sosialisasi tersebut, Bulog juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis (Juknis) penyaluran, terutama dalam hal verifikasi dokumen dan mekanisme PBP pengganti guna kelancaran pemeriksaan BPK dan APIP.
Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:
Pengambilan Bantuan.
PBP wajib membawa KTP asli/IKD digital. Waktu pengambilan di titik bagi (Kelurahan) maksimal 5 hari kerja guna menjaga kualitas beras.
Mekanisme Perwakilan:
Jika berhalangan hadir, pengambilan dapat diwakilkan maksimal untuk 3 PBP oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan membawa KTP asli kedua pihak.
PBP Pengganti
Jika penerima meninggal dunia, pindah, atau menjadi ASN/TNI/Polri, penggantian wajib menggunakan data cadangan DTSM/DTKS desil 1–4 melalui aplikasi Cek Bansos/SIKS-NG.
Kelengkapan Foto:
Seluruh dokumentasi harus menggunakan foto bertanda lokasi (*geotagging*), dengan pencahayaan jelas yang memperlihatkan wajah penerima, KTP, KK, dan komoditas beras secara utuh.
“Pihak kelurahan dan desa diharapkan dapat membagikan undangan kepada PBP minimal H-5 sebelum penyaluran. Kami berharap kerja sama dari seluruh pihak agar dokumen penyaluran valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Rahmi.




















