29.9 C
Pare-Pare
Senin, Agustus 10, 2026
spot_img

DPRD Parepare Siapkan Rp546 Juta di APBD-P 2026 untuk Lindungi 11 Ribu Pekerja Rentan Jamsostek

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mendorong percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi II tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsultasi Publik Ranperda Inisiatif Jamsostek yang digelar di Hotel Parewisata, Ahad (09/08/26).

Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Yuniar Racmadi, mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Parepare saat ini telah mencapai 70,48 persen atau mencakup 28.120 tenaga kerja. Meski demikian, masih terdapat selisih (gap) sebanyak 11.977 pekerja yang belum terlindungi.

“Untuk klaim di tahun 2026 ini, sudah ada sekitar 56 tenaga kerja atau ahli waris yang menerima, dengan total nominal sebesar Rp907 juta sekian. Harapannya dengan Perda ini dan dukungan penuh Ketua DPRD, Pemkot bisa membiayai iuran sekitar 11.000 tenaga kerja kategori desil 1 hingga desil 5 pada APBD Perubahan 2026,” jelas Yuniar Racmadi.

Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Kota Parepare, Ir. H. Kaharuddin Kadir, memberikan apresiasi penuh terhadap langkah Komisi II yang menginisiasi Ranperda ini. Menurutnya, menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan merupakan kewajiban konstitusi anggota legislatif kepada masyarakat.

Kaharuddin mengungkapkan, DPRD siap mengawal dan mengalokasikan anggaran sekitar Rp546 juta pada pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 mendatang demi meng-cover iuran para pekerja rentan desil 1 hingga desil 5.

“Sekarang kita sudah menganggarkan BPJS Kesehatan kurang lebih Rp26 miliar. Sangat tidak adil jika Jamsostek ini dikesampingkan. Karena itu, kami sudah berjanji mengajukan kebutuhan anggaran Rp546 juta pada APBD Perubahan untuk melindungi tenaga kerja kita,” tegas Kaharuddin.

Kaharuddin menambahkan, manfaat program Jamsostek sangat besar bagi masyarakat kurang mampu. Apabila pekerja rentan mengalami musibah hingga meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian senilai Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga Rp176 juta.

Terkait kemampuan keuangan daerah, politisi senior ini optimis anggaran tersebut dapat teralokasi, salah satunya dengan menggeser atau memanfaatkan potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) daerah.

“Masa dari potensi SILPA kita sekitar Rp87 miliar, kita tidak bisa sisihkan Rp546 juta untuk melindungi warga kita? Ini sangat penting untuk memberi jaminan perlindungan bagi pekerja rentan,” pungkasnya.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare