28.7 C
Pare-Pare
Senin, Agustus 10, 2026
spot_img

DPRD Parepare Bahas Pencabutan Perda No. 3/2017, Yusuf Lapanna Soroti Kesejahteraan RT/RW dan Keberadaan Satgas

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar kegiatan Konsultasi Publik Ranperda Inisiatif DPRD terkait Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT)

Kegiatan yang difasilitasi Bapemperda dan Sekretariat DPRD Kota Parepare Tahun Anggaran 2026 ini digelar di Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat, Senin (10/08/26).

Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Muh. Yusuf Lapanna, menjelaskan bahwa Perda No. 3 Tahun 2017 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan aturan di atasnya, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, pendelegasian aturan teknis mengenai RT, RW, dan LPMK itu langsung diserahkan ke Peraturan Wali Kota (Perwali). Sehingga secara aturan, Perda Nomor 3 Tahun 2017 ini memang harus dicabut dan tidak ada lagi Perda penggantinya, cukup diatur melalui Perwali,” ujar Yusuf Lapanna.

Yusuf menambahkan, salah satu poin krusial yang melatarbelakangi pencabutan ini adalah perbedaan masa jabatan. Dalam Perda lama, masa jabatan RT/RW dan LPMK hanya 3 tahun, sedangkan Permendagri menetapkan masa jabatan selama 5 tahun.

Selain membahas teknis regulasi, forum konsultasi publik ini juga menjadi wadah bagi pengurus RT, RW, dan LPMK untuk menyampaikan berbagai keluhan serta aspirasi.

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah beban kerja RT/RW yang sangat berat, bahkan siap melayani masyarakat hingga 24 jam, namun perhatian terhadap kesejahteraan dan insentifnya dinilai masih minim.

Tak hanya itu, peserta juga menyuarakan ketersinggungan terkait keberadaan Satgas di lapangan. Tugas-tugas pelayanan publik seperti pendistribusian bantuan sosial (bansos) hingga pemungutan retribusi PBB dan sampah yang seharusnya menjadi wilayah koordinasi RT/RW, justru diambil alih oleh Satgas tanpa koordinasi.

“Ini yang menjadi sorotan. Ada tumpang tindih pekerjaan dan masalah insentif. Beban kerja RT/RW ini luar biasa, bahkan melayani warga tengah malam hingga subuh. Namun, insentif Satgas justru lebih tinggi ketimbang RT/RW. Hal ini tentu memicu kecemburuan dan ketersinggungan,” tegas Yusuf.

Terkait kekhawatiran LPMK mengenai usulan Musrenbang yang dianggap terganggu oleh Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Yusuf menegaskan bahwa hal tersebut hanya terjadi karena miskomunikasi.

“Pokir DPRD dan Musrenbang itu dua hal yang berbeda, baik dari segi mekanisme hukum maupun alokasi anggarannya. Usulan Musrenbang tidak terganggu oleh Pokir,” jelasnya.

Seluruh masukan dan catatan dari masyarakat, RT/RW, serta LPMK di Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat ini akan dijadikan bahan evaluasi bagi DPRD Kota Parepare untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Parepare.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare