PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar kegiatan Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Sulselbar, bertempat di Alya Cafe, Jalan Mattirotasi, Sabtu (08/08/26).
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menjelaskan bahwa kegiatan konsultasi publik ini merupakan bagian integral dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiasi oleh DPRD.
“Sesuai dengan regulasi UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perencanaan Peraturan Legislation, ada enam tahapan yang wajib kita laksanakan. Kegiatan hari ini masuk dalam tahap kedua, yaitu penyusunan melalui konsultasi publik untuk menghimpun masukan serta penyempurnaan naskah akademis sebelum masuk ke tahap pembahasan Pansus,” ujar Kamaluddin.
Ia menerangkan, revisi ini fokus pada penyesuaian pasal terkait pemenuhan modal disetor. Pada Perda Induk Nomor 7 Tahun 2012 dan Revisi Pertama Perda Nomor 4 Tahun 2016, target penyertaan modal Pemkot Parepare ditetapkan sebesar Rp50 miliar. Namun hingga saat ini, jumlah tersebut belum terpenuhi sepenuhnya.
Langkah percepatan dan penyesuaian ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat, di mana daerah didorong untuk memaksimalkan potensi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan BUMD guna menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih di tengah efisiensi Anggaran Transfer Daerah (Dana Alokasi Khusus).
“Salah satu langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah adalah dengan mengoptimalkan penempatan penyertaan modal di Bank Sulselbar agar capaian PAD kita bisa maksimal,” jelasnya.
Selain membahas penyertaan modal, Kamaluddin juga menyinggung perihal kontribusi *Corporate Social Responsibility* (CSR) dari BUMD maupun badan usaha swasta di Kota Parepare. Menurut aturan, sekitar 4 hingga 5 persen dari dividen/keuntungan wajib dialokasikan kembali untuk kepentingan publik.
Selama ini, Bank Sulselbar telah rutin menyalurkan CSR berupa pengadaan armada pengangkut sampah, motor tiga roda, hingga mobil ambulans yang diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kota Parepare.
Menjawab pertanyaan terkait mekanisme pengusulan bantuan CSR oleh warga, Kamaluddin menyarankan agar masyarakat menyampaikan usulannya melalui Pemerintah Kota.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan fisik maupun non-fisik dapat mengajukan usulan ke Walikota melalui pemda. Nanti Pemda yang meramu dan menentukan skala prioritas kebutuhan mendesak seperti bantuan lapak UMKM di Kampung Enjoy atau sarana kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya.




















