PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Tahapan penyusunan regulasi ini ditandai dengan dilaksanakannya Konsultasi Publik yang digelar di Parebeach Hotel, Jalan Mattirotasi, Sabtu (08/08/26).
Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Hamran Hamdani, menjelaskan bahwa Ranperda inisiatif DPRD ini hadir untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan nasional di atasnya, sekaligus memutakhirkan tata kelola BUMD agar lebih adaptif dan profesional.
“Hari ini kita menggelar konsultasi publik terkait perencanaan pembentukan Perda Pendirian dan Pengelolaan BUMD. Nanti modelnya ada BUMD yang fokus pada pelayanan dasar publik.seperti Perumda Air Minum (PDAM) dan ada juga yang berbentuk Perseroda untuk bisnis murni,” ujar Hamran.
Hamran menjelaskan, keberadaan Perseroda sangat krusial untuk menjembatani kerja sama investasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dengan investor atau pihak ketiga. Berdasarkan regulasi, Pemkot tidak bisa secara langsung menjalin kerja sama bisnis atau mengelola aset daerah dengan investor tanpa melalui BUMD/Perseroda.
“Jika ada aset daerah yang ingin dikerjasamakan dengan investor seperti lahan eks pasar atau kawasan strategis lainnya pemerintah daerah harus memiliki Perusda/Perseroda terlebih dahulu. Lembaga ini yang nantinya mengeksekusi kerja sama bisnis tersebut secara legal dan profesional,” jelasnya.
Ia menegaskan, hadirnya regulasi ini akan memberi kepastian hukum dan keamanan investasi agar kasus-kasus pelanggaran regulasi masa lalu tidak terulang kembali.
Mengenai arah bidang usaha, Hamran menegaskan bahwa BUMD/Perseroda di Parepare akan disesuaikan dengan potensi utama daerah sebagai kota jasa dan niaga. Sektor-sektor potensial yang dilirik antara lain pengelolaan perparkiran, tempat hiburan, pariwisata, hingga kerja sama pengelolaan fasilitas di pelabuhan.
Ia memberikan contoh potensi perparkiran kawasan pelabuhan yang selama ini belum tergarap maksimal oleh daerah.
“Selama ini daerah hanya menerima pajak parkir dari vendor pengelola di pelabuhan. Jika kita punya Perusda parkir, kita bisa masuk bekerja sama secara langsung untuk mengelola dan mendongkrak PAD secara signifikan,” tambahnya.
Meski berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Hamran menekankan bahwa tujuan utama (*goal*) Ranperda ini adalah kesejahteraan dan perlindungan kepentingan masyarakat Parepare.
“Goal utamanya adalah Parepare yang maju dan sejahtera. Kepentingan masyarakat tetap nomor satu. Kita tidak sekadar mengejar profit, tetapi juga memastikan setiap investasi dan pengelolaan BUMD mendatangkan manfaat nyata bagi warga,” tutup Hamran.




















