PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD Kota Parepare terus mematangkan skema penyaluran bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa jenjang SMA/SMK di Kota Parepare. Verifikasi data calon penerima di tingkat kelurahan kini tengah dirampungkan guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat menyasar data usulan awal dari pihak sekolah terkait siswa yang terdaftar dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 (masyarakat berpenghasilan rendah).
“Kelurahan saat ini sedang melakukan verifikasi lapangan terhadap data dari pihak sekolah. Data ini bisa berubah sesuai kondisi riil di lapangan. Jika ada siswa yang tidak masuk Desil 1–4 dalam data awal tetapi kondisi faktualnya terbukti tidak mampu, maka akan diakomodasi,” ujar Hamka di Parepare, Selasa (04/08/26).
Hamka menegaskan bahwa secara teknis tidak ada alokasi khusus bantuan seragam untuk tingkat SMA langsung dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Parepare. Oleh karena itu, bantuan ini ditanggung penuh melalui APBD Kota Parepare dengan kuota yang dipastikan mencukupi seluruh siswa tidak mampu.
“Secara keseluruhan kuota kita sangat cukup, bahkan berlebih. Jika kebutuhan siswa SMA negeri/swasta berstatus Desil sudah terpenuhi dan masih ada sisa, sasaran bantuan akan diperluas ke sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama hingga sekolah swasta, dengan tetap mengacu pada kriteria desil,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Parepare, Ir. H. Kaharuddin Kadir, memberikan catatan khusus mengenai mekanisme penyaluran anggaran. Menurutnya, mengingat jenjang SMA/SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemkot Parepare harus ekstra hati-hati dalam mengeksekusi anggaran APBD agar tidak membentur aturan hukum.
“Anggarannya memang sudah di-plot dalam APBD. Namun, setelah kami konsultasikan ke Kantor Gubernur dan Kemendagri, mekanismenya disepakati dipindah-poskan menjadi dana hibah ke Pemprov. Nanti pihak provinsi yang melakukan pembelanjaan dan membagikan seragam tersebut kepada anak-anak SMA,” jelas Kaharuddin Kadir.
Ia menegaskan, skema ini berbeda dengan bantuan seragam untuk tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan penuh Pemkot Parepare. DPRD juga memberikan syarat mutlak terkait indikator calon penerima manfaat.
“Penerima bantuan harus memenuhi kriteria jelas. Pertama, masuk kategori masyarakat tidak mampu (Desil 1 sampai 4). Kedua, wajib ber-KTP Parepare karena menggunakan anggaran APBD Parepare. Pengadaannya harus secermat mungkin dan terus dikonsultasikan dengan Pemprov Sulsel agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Ketua DPRD Parepare tersebut.




















