PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang dinilai tebang pilih dan tidak berpihak pada pedagang kecil. Kritik ini mencuat di tengah maraknya aksi protes pedagang musiman yang mencari nafkah di ruang publik.
Legislator PKS tersebut menyoroti ketegasan pemerintah yang mandul terhadap salah satu gerai ritel modern (Indomaret/Alfamart) di kawasan Nursamawati yang jelas-jelas telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda). Bukannya ditutup, Pemkot justru dinilai memaksakan untuk mengubah regulasi yang ada demi memayungi pelanggaran tersebut.
“Di mana wajah kita sebagai anggota DPR, sebagai lembaga pengawas? Ketika kita sudah memberikan surat resmi bahwa gerai Nursamawati itu melanggar perda dan harus ditutup, malah perdanya yang mau dirubah! Gimana kita berpikirnya ini pemerintah sekarang? Saya gagal paham dan saya tolak keras perubahan perda itu,” tegas Anggota DPRD Parepare dari PKS tersebut, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, ketidaktegasan Pemkot terhadap pengusaha besar berbanding terbalik dengan tekanan yang diterima oleh masyarakat kecil. Salah satunya adalah para pedagang musiman yang memanfaatkan musim buah (seperti durian) untuk sekadar mencari makan demi menyambung hidup.
Menurutnya, para pedagang kecil ini berjualan secara mandiri tanpa menutup akses jalan utama atau mengganggu pejalan kaki secara permanen.
“Mereka tidak akan pindah dari sana kecuali musim duriannya habis, atau sampai ritel modern di Nursamawati yang melanggar itu ditutup terlebih dahulu. Jangan masyarakat kecil terus yang dikorbankan,” ujarnya.
Tak hanya soal ritel, legislator PKS ini juga membongkar adanya dugaan komersialisasi fasilitas umum di Lapangan Andi Makkasau. Padahal, DPRD bersama pemerintah telah menetapkan Perda yang melarang area publik tersebut dijadikan tempat komersial seperti pasar malam atau stan jualan bakso bakar.
“Kenapa kegiatan Car free day, Car free day nigh itu dibiarkan terus-menerus sampai menutup jalan dan memicu kemacetan parah? Karena ada uangnya! Satu tenda di sana itu ditarif bayar mulai dari 2,5 juta, 3 juta, sampai 7 juta rupiah. Pengusaha dan pelaksana acaranya yang diuntungkan, sementara hak publik atas fasilitas umum dan kelancaran jalan dirampas,” ungkapnya dengan nada kesal.
Ia menegaskan akan terus menggalang dukungan di parlemen untuk menolak revisi Perda yang mencederai keadilan bagi masyarakat kecil dan meminta Pemkot segera mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.




















