PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Warga Kelurahan Lauleng, Kota Parepare, menagih janji dan kepastian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait rencana pengerukan aliran sungai di wilayah perbatasan Parepare-Pinrang pada tahun anggaran 2026.
Kekhawatiran ini mencuat lantaran warga masih dihantui trauma banjir bandang yang kerap merusak permukiman, merendam sekitar 2 hektar lahan pertanian, hingga menjebolkan kawasan tambak milik masyarakat setempat.
Hal tersebut disuarakan oleh Umar, seorang warga Lauleng, saat berbicara dalam program dialog interaktif Obras (Obrolan Santai) di Radio Mesra, Kamis (02/07/26).
Umar mengungkapkan bahwa pengerukan yang dilakukan pemerintah pada tahun lalu baru menyentuh area sekitar jembatan SMPN 6 Parepare. Sementara wilayah hilir sungai yang padat penduduk di sekitar jembatan Lauleng hingga kini belum tersentuh.
“Warga di hilir itu padat, termasuk parit-parit sekitar SMP 6 terdampak. Kami sangat berharap anggaran 2026 ini bisa merealisasikan pengerukan total agar banjir terminimalisir. Kemarin itu air sampai merusak tambak warga sekitar 2 hektar hingga jebol. Kerugian bibit dan pematang sangat besar, dan selama ini warga harus memperbaiki mandiri memakai tanggul darurat tanpa bantuan,” keluh Umar.
Ia menambahkan, sosialisasi yang pernah dilakukan Dinas PUPR sebelumnya sempat menumbuhkan titik terang dan harapan besar bagi warga. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, kejelasan eksekusi proyek tersebut masih dipertanyakan.
Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare, Andi Muh Fudail, yang juga hadir sebagai narasumber dalam program yang sama, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Fudail menjelaskan, pihak legislatif perlu memastikan terlebih dahulu status regulasi dan kewenangan pengelolaan aliran air tersebut untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
“Kami mengapresiasi masukan ini. Namun, kita harus pastikan dulu statusnya, apakah ini masuk kategori sungai atau kanal. Jika statusnya sungai besar, maka kewenangannya ada di Balai Wilayah Sungai (BWS). Tetapi jika masuk kategori kanal kota, maka itu menjadi domain Pemerintah Kota Parepare,” jelas Andi Muh Fudail.
Meski berada di wilayah perbatasan antara Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang, Fudail meyakini jika mengacu pada tugu pembatas wilayah, lokasi yang dikeluhkan warga tersebut masuk ke dalam teritorial Parepare.
Sebagai langkah konkret, Komisi III DPRD Parepare berjanji akan menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi dalam waktu dekat.
“Insya Allah, kami di Komisi III akan mendiskusikan hal ini dan mencari waktu secepatnya untuk turun langsung ke lapangan. Kami juga akan menghadirkan instansi terkait (Dinas PUPR) agar kita bisa melihat solusi terbaik bersama-sama,” pungkasnya. *(Red)*




















