25.7 C
Pare-Pare
Rabu, Juni 10, 2026
spot_img

Perjuangkan Hak Warga yang Menetap Sejak 1948, Pansus Aset DPRD Sulsel Telusuri Sengketa Lahan di Parepare

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan spesifik ke Kota Parepare pada Senin (08/06/26). Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Pansus Kadir Khalid ini bertujuan untuk menindaklanjuti sengketa lahan aset provinsi yang diklaim oleh warga setempat di salah satu kompleks pemukiman.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menjelaskan bahwa kehadiran Pansus Aset Provinsi ini merupakan respons cepat atas aspirasi warga yang sebelumnya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Parepare.

 “Kami di Komisi 1 menyimpulkan persoalan ini harus dibawa ke tingkat provinsi. Kebetulan DPRD Provinsi baru saja membentuk Pansus Aset, jadi kami langsung mengusulkan agar Kota Parepare menjadi lokus utama perhatian mereka. Alhamdulillah, hari Senin ini langsung ditindaklanjuti,” ujar H. Kamaluddin saat mendampingi kunjungan lapangan.

H. Kamaluddin membeberkan fakta historis berdasarkan data dari warga. Masyarakat diketahui telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1948, di masa kolonial Belanda, jauh sebelum adanya fasilitas perkantoran resmi dari pemerintah provinsi. Saat itu, kawasan tersebut masih berupa hutan dan area pemakaman.

Fakta ini sekaligus meluruskan anggapan awal tim Pansus. Bangunan-bangunan rumah yang berdiri di lokasi tersebut ternyata dibangun secara mandiri oleh warga, bukan fasilitas kedinasan yang disediakan oleh pemerintah provinsi.

“Tadi sudah disampaikan ke Pansus, awalnya dikira aset bangunan ini didirikan oleh provinsi. Ternyata tidak, warga membangunnya sendiri karena dulu tidak ada fasilitas rumah dinas saat mereka ditempatkan untuk proyek jalan dan jembatan. Warga sudah tinggal di sini selama 60 hingga 70 tahun,” urai H. Kamaluddin.

Saat ini, pihak DPRD Kota Parepare tengah memburu dokumen krusial berupa surat pengusulan pengalihan aset yang pernah diajukan warga di masa lalu. Dokumen tersebut menjadi kunci yang dicari oleh Pansus Aset Provinsi untuk melegalkan hak kepemilikan tanah.

H. Kamaluddin berharap ada win-win solution dari pemerintah provinsi agar masyarakat bisa hidup dengan tenang tanpa dibayangi ketakutan akan digusur.

“Tidak mungkin masyarakat menggugat pemerintah, dan tidak mungkin pemerintah menggugat rakyatnya sendiri. Tadi ada beberapa opsi solusi yang berkembang, apakah nanti lahan ini akan dihibahkan, diberikan kompensasi, atau kebijakan lainnya. Yang pasti, jalan terbaik sedang dicari,” tambahnya.

Sinyal positif juga datang dari internal legislatif provinsi. Anggota Pansus Aset DPRD Sulawesi Selatan, H. Muh. Sadar, politisi Nasdem dari dapil Sulsel 6 ini  mengisyaratkan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami mengisyaratkan bahwa kita akan mengurus permasalahan ini dengan serius, dan siap memperjuangkan hak-hak warga yang ada di tempat ini,” tegas Muh. Sadar singkat di sela-sela peninjauan.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare