PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Parepare terus bergerak aktif guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Berbagai strategi optimalisasi terus digalakkan demi mendorong partisipasi wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pengolah Data dan Informasi UPT Pendapatan Wilayah Parepare, Muhammad Asy Ariy Arifin, S.STP., MM, di sela-sela kegiatan “Ngopi Berjamaah” yang berlangsung di halaman Masjid Raya Parepare pada Jumat (05/06/26).
Menurut Asy Ariy, salah satu langkah konkret yang rutin dilakukan adalah menggelar operasi (sweeping) atau razia kendaraan di jalan raya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan membangun sinergi bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat.
“Kami sudah melakukan beberapa optimalisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan. Termasuk kami sering melakukan *sweeping* bersama rekan-rekan Satlantas guna mendorong saudara-saudara kita yang belum patuh,” ujar Asy Ariy.
Selain penertiban di jalan raya, UPT Pendapatan Parepare juga memiliki program *door to door* atau penagihan langsung dengan mendatangi rumah wajib pajak satu per satu. Ke depan, program ini akan semakin diperkuat melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kota Parepare agar memiliki otoritas wilayah yang lebih kuat di tingkat lokal.
“Saat ini kami bersama Pemerintah Kota Parepare mendorong kegiatan penagihan dari rumah ke rumah tersebut. Rencana ke depan, kami sudah membangun komunikasi untuk bekerja sama dengan otoritas wilayah di Pemerintah Kota Parepare agar pelaksanaannya memiliki legitimasi wilayah yang lebih kuat,” tambahnya.
Melalui pendekatan langsung ini, diharapkan masyarakat yang sebelumnya tidak patuh atau sering lupa karena kesibukan, bisa lebih tertib membayar pajak. Momentum kunjungan ke rumah-rumah warga ini juga dimanfaatkan petugas untuk melakukan pendataan kendaraan. Asy Ariy pun mengimbau kepada masyarakat yang kendaraannya sudah berpindah tangan atau terjual agar segera melapor ke kantor Samsat terdekat agar datanya diperbarui.
**Penjelasan Sistem Pajak dan Program Undian**
Dalam kesempatan tersebut, Asy Ariy juga memberikan edukasi terkait sistem keterbacaan nilai pajak pada aplikasi atau sistem Samsat yang kerap ditanyakan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa nilai nominal pajak yang harus dibayar baru akan muncul di sistem ketika sudah memasuki waktu satu bulan sebelum jatuh tempo, dengan status keterangan “Belum Lunas”.
“Jika belum memasuki masa satu bulan sebelum jatuh tempo, statusnya di sistem akan tetap tertulis ‘Lunas Pajak’. Artinya, masa pajaknya belum jatuh tempo, sehingga sistem belum memproses nilai pembayaran baru. Pembayaran baru bisa dilakukan setelah satu bulan sebelum jatuh tempo, sesuai yang tertera pada lembaran notis pajak bagian depan,” jelasnya.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masa pajaknya baru akan habis pada bulan Agustus hingga Desember, sistem saat ini belum membuka akses untuk pembayaran di bulan Juni.
Terkait program undian berhadiah yang sedang berjalan, Asy Ariy menegaskan bahwa kepesertaan undian dibatasi bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode tertentu saja.
“Meskipun ada warga yang ingin ikut undian, namun jika kendaraannya belum jatuh tempo, maka tidak bisa dipaksakan untuk membayar sekarang. Sebab, yang masuk nominasi mendapatkan undian tersebut adalah mereka yang melakukan pembayaran di periode Januari sampai dengan Juni,” pungkasnya.




















