24.9 C
Pare-Pare
Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

Bawaslu Parepare Sosialisasikan Putusan MK tentang Kewajiban 30 Persen Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Bawaslu Kota Parepare mengedukasi masyarakat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif pada setiap daerah pemilihan (dapil).

Melalui media informasi publik, Bawaslu Kota Parepare menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan tidak lagi dipandang sebagai syarat administrasi semata, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam proses pencalonan peserta pemilu.

Berdasarkan putusan tersebut, partai politik wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, partai politik dapat tidak diikutsertakan dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, S.IP., mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan keputusan yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh seluruh partai politik sebagai peserta pemilu.

Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam setiap daerah pemilihan serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan tahapan pencalonan pada pemilu mendatang.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi ini harus dijalankan oleh seluruh partai politik. Pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen bukan lagi dipandang sebagai pelengkap administrasi, tetapi merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi dalam proses pencalonan di setiap daerah pemilihan,” ujar Zainal Asnun.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut pada setiap tahapan pencalonan guna memastikan seluruh peserta pemilu mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi. Karena itu, kami akan melakukan pengawasan secara maksimal agar ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dapat diterapkan dengan baik dan konsisten oleh seluruh partai politik,” tambahnya.

Zainal Asnun juga menegaskan bahwa Bawaslu akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal pada setiap tahapan pencalonan guna memastikan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dipatuhi oleh peserta pemilu.

Ketentuan mengenai keterwakilan perempuan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong terwujudnya demokrasi yang lebih inklusif serta memperkuat partisipasi perempuan dalam proses politik dan pengambilan kebijakan publik.

Melalui pengawasan partisipatif, Bawaslu Kota Parepare mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan ketentuan tersebut agar proses pencalonan peserta pemilu berjalan sesuai aturan dan mampu menghasilkan pemilu yang demokratis, adil, serta bermartabat.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare