25.7 C
Pare-Pare
Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img

Jasa Raharja Berlakukan Pembebasan Denda SWDKLLJ Selama Juni 2026

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program pembebasan denda yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026. Program ini tidak hanya mencakup denda pajak kendaraan bermotor, tetapi juga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi kewenangan Jasa Raharja.

Penanggung Jawab Samsat Parepare dari Jasa Raharja, Rahmi, menjelaskan bahwa pembebasan denda SWDKLLJ berlaku untuk tunggakan tahun sebelumnya dan tahun-tahun yang lebih lama. Sementara untuk kewajiban tahun berjalan, denda tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Rahmi, kebijakan tersebut dilaksanakan secara terpadu bersama Samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sehingga ketentuan yang berlaku mengikuti aturan yang ditetapkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Pembebasan denda ini berlaku dari tanggal 1 sampai 30 Juni untuk denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun yang lalu. Untuk tahun berjalan masih tetap ada dendanya. Kami mengikuti ketentuan yang berlaku di Samsat karena program ini dilaksanakan secara terpadu.” Ucap Rahmi

Rahmi menambahkan, masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya selama masa program berlangsung.

Program pembebasan denda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus meringankan beban pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare