PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk). Sebagian besar layanan, seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga pengesahan pernikahan, kini sudah dapat diakses secara daring atau online.
Meski demikian, pihak dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Parepare menekankan bahwa kemudahan akses online ini tetap harus dibarengi dengan pemenuhan syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.
Kendala Dokumen Fisik pada Akta Kematian
Walaupun sistem online telah tersedia, beberapa jenis layanan tertentu masih memerlukan kehadiran fisik masyarakat di kantor pelayanan. Salah satunya adalah pengurusan Akta Kematian.
Petugas sering kali mengarahkan pemohon untuk datang langsung karena adanya dokumen persyaratan yang belum terpenuhi secara digital. Kehadiran fisik diperlukan untuk melakukan verifikasi mendetail terhadap dokumen fisik guna memastikan kebenaran data sebelum Akta Kematian resmi diterbitkan.
KTP Wajib Tatap Muka, Terutama Ganti Foto
Selain Akta Kematian, layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga menjadi pengecualian yang mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor. Hal ini terutama berlaku bagi warga yang ingin melakukan penggantian foto pada kartu identitas mereka.
“Khusus KTP memang harus datang ke kantor, apalagi jika ingin mengganti foto. Layanan ini tidak bisa diwakilkan maupun dilakukan secara online,” ujar Kepala bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Parepare Hj. Sri Meiriany, SH, MH, CPSS. Sabtu (18/04/26)
Pihak pelayanan berharap masyarakat dapat memahami perbedaan prosedur ini guna memastikan keamanan dan keakuratan data kependudukan di wilayah setempat.




















