PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare menggelar kegiatan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Rabu (01/04/26). Kegiatan dihadiri Wali Kota Parepare H. Tasming Hamid, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Darfiah, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, Kapolres Parepare AKBP. Indra Waspada Yudha, unsur TNI, pengadilan, hingga instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Darfiah menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan rawan disalahgunakan.
“Barang-barang bukti yang dimusnahkan tadi disebutkan berasal dari wilayah hukum Parepare dan Sidrap. Dan memang tadi di sela-sela berkali-kali ya, isu lumbung beras hampir mendominasi di wilayah hukum ini.” Kata Darfiah
Darfiah menjelaskan ada sebanyak 703,7 gram ini narkotika baik berbentuk sabu maupun sintetis
“Jadi pada hari ini, sebanyak 703,7 gram Ini narkotika baik berbentuk sabu maupun sintetis. Jadi kami juga tadi sampaikan kepada Bapak Penasehat Hukum bahwa peredaran tahap pertama narkotika semakin hari semakin meningkat. Dan barang-barang pemusnahan kali ini ini merupakan keberhasilan dari kejaksaan dalam menangani perkara narkotika ini.”Jelas Darfiah
Ia juga menyebutkan, kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen dalam menuntaskan perkara pidana yang ditangani.
Adapun barang rampasan kejaksaan yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, tembakau gorila, cairan sintetis, serta berbagai barang bukti lainnya dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.




















