26.4 C
Pare-Pare
Rabu, Mei 27, 2026
spot_img

DPRD Gelar Paripurna Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat, Ketua DPRD kota Parepare Ir. H. Kaharuddin Kadir lewat paripurna beberapa waktu lalu mengatakan pembentukan lembaga kemasyarakatan diatur dalam peraturan walikota dan dan surat kantor kantor wilayah hukum Sulawesi Selatan.

“Terkait tentang pembentukan produk daerah, yang tidak perlu terkait dengan produk hukum daerah karena sudah diatur secara normatif dan operasional. Terkait dengan hal ini kita masukkan usulan ke Pemda tentang, pembentukan produk daerah..untuk maksud tersebut peraturan daerah no 3 tahun 2017 tentang pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan, terutama dalam peraturan daerah no 10 tahun 2013 tentang produk hukum daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan.” Kata H. Kaharuddin Kadir.

Sehingga lanjut H. Kaharuddin, menjelaskan perlu dicabut dan juga ada persetujuan dari pada anggota dewan.

“Sehubungan Dengan hal tersebut, dimohon persetujuan bapak untuk dilakukan pembahasan terhadap 2. Ranperda, terhadap 2 rancangan peraturan daerah masing masing  tentang 1 pencabutan peraturan daerah no 3 tahun 2017 tentang pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan, dan kedua pencabutan peraturan daerah no 10 tahun 2013 tentang produk hukum daerah.” Ungkap H. Kaharuddin

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare