26.6 C
Pare-Pare
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img

Jaga kelurahan Program Unggulan Kejaksaan Berikan Pendampingan Kelurahan Dalam Kelola Anggaran

PAREPARE, RADIOMESRA..COM – Mewakili walikota Parepare H. Tasming Hamid Sekertaris Daerah Kota Parepare Amarun Agung Hamka menghadiri kegiatan penerangan Hukum terkait Pencegahan tindak pidana korupsi dalam kegiatan “Jaga desa atau Jaga kelurahan” dan pengumuman lomba tertib pengelolaan keuangan desa dan kelurahan yang di selenggarakan oleh Kejaksaan Negri Parepare di aula kantor kejaksaan negeri Parepare jalan jenderal Sudirman Kamis (15/01/26) yang juga di hadiri kepala inspektorat Iwan Saad Kajari Parepare Darfiah SH dan kasi Intel Kejari Parepare Sugiharto SH dan 22 Lurah Sekota parepare.

Dalam sambutannya Amarun Agung Hamka mengatakan Pemerintah kota Parepare mengapresiasi yang setinggi-tingginya Kejaksaan Negeri parepare yang telah melaksanakan kegiatan penerangan hukum, sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi, program Jaga desa Jaga kelurahan kegiatan ini memiliki makna yang cukup strategis, karena pencegahan korupsi tidak boleh hanya dimaknai sebagai penindakan hukum, melainkan harus dimulai dari penguatan tata kelola sistem dan kesadaran dari aparatur sejak dari level pemerintahan yang paling dekat yaitu kelurahan.

“Dalam praktek pemerintahan, pengelolaan keuangan desa dan kelurahan, adalah wilayah yang sangat rawan beresiko, bukan semata karena niat buruk, tetapi seringkali karena tadi yang setelah itu sampaikan pak inspektur sampaikan, bahwa ada keterbatasan pemahaman tentang regulasi, kemudian lemahnya sistem administrasi, kemudian ketidak tidak pencatatan, ini yang sangat riskan serta minimnya pengawasan berbasis data.” Kata Hamka

Menurut Hamka, berkaitan dengan proses program jaga desa dan kelurahan, ternyata masih banyak kelurahan yang mengabaikan, belum ada administrasi atau pencatatan yang adanya pembelian, adanya kegiatan yang tidak didokumentasikan dengan baik.

“Melalui kegiatan program ini, kami berharap menjadi pengalaman dari bapak/ibu lurah  untuk memperbaiki administrasinya. Kehadiran jaga kelurahan ini, program jaga kekurangan ini harus kita pahami sebagai alat kontrol yang tidak menakutkan, tetapi sebagai instrumen pelindung bagi aparatur kelurahan agar setiap program, dan penggunaan anggaran itu tertib administrasi, akuntabel, keuangan dan aman secara hukum.” Harap Hamka.

Sementara Kajari Parepare Darfiah SH mengungkapkan, program Jaga Desa dan Jaga kelurahan adalah program unggulan dari kejaksaan untuk memberikan pendampingan,  pengawalan, dan asistensi hukum kepada aparat pemerintah kelurahan dalam mengelola anggaran yang diberikan oleh negara.

“Sebenarnya ini, tindakan preventif, berfungsi untuk sebagai early warning system atau sistem peringatan dini, untuk mencegah korupsi, meningkatkan kepercayaan diri, pembangunan tepat sasaran, dan memang itulah yang kami, kenapa kami mempunyai program namanya jaga desa atau kelurahan ini.  ini dasar hukumnya ini ada undang-undang nomor 11 tahun 2001, mengenai kejaksaan, instruksi ada insa, juga ada MOU juga kami, ada undang-undang nomor 30 tentang administrasi pemerintahan, terus ada peraturan kejaksaan. ” Jelas Darfiah.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare