PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Bawaslu Kota Parepare telah melayangkan surat penyampaian hasil pengawasan kepada KPU Kota Parepare pada Jumat (05/12/25). Surat tersebut berisi temuan hasil uji petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berupa 91 data penduduk yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori meninggal dunia yang ditemukan di sejumlah kelurahan di Kota Parepare.
Pada tim liputan jelajah kota radio mesra Senin (08/12/25) Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Parepare, Dr. Susilawati, menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius. Ia menekankan pentingnya konfirmasi ulang ke tingkat kelurahan dan upaya serius untuk melengkapi data yang masih belum dapat diverifikasi.
“Kami berharap, KPU kota Parepare melakukan pencermatan menyeluruh terhadap data yang kami sampaikan, serta KPU juga melakukan koordinasi hingga ke tingkat kelurahan dan RT/RW. Karena memang dari data yang kami sampaikan itu, hanya sebagian yang KPU dapat tindaklanjuti, disebabkan minimnya dokumen pendukung, sehingga untuk mendapatkan dokumen-dokumen pendukung itu, KPU harus proaktif untuk menemukan, harus proaktif dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, dengan salah satu caranya adalah menggencarkan koordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dalam hal ini adalah kelurahan dan juga RT RW.” Kata Dr. Sudilawati
Dr. Susilawati menambahkan bahwa Bawaslu akan terus memastikan proses pengawasan berjalan ketat untuk menjaga integritas daftar pemilih. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara kedua lembaga dalam menyelesaikan persoalan ini.
Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta KPU Parepare untuk melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hasil pengawasan secara komprehensif. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, khususnya terkait elemen-elemen data TMS yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih.
Bawaslu Kota Parepare menegaskan bahwa proses pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
KPU Parepare telah menindaklanjuti surat penyampaian hasil pengawasan tersebut dan mengonfirmasinya kembali pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang berlangsung di Media Center KPU Parepare, Senin (08/12/2025). Dalam rapat tersebut dilakukan pencermatan data bersama operator Sidalih. Dari 91 data meninggal dunia yang dilaporkan, KPU hanya dapat menindaklanjuti sekitar separuhnya karena sebagian data tidak memiliki dokumen pendukung seperti akta kematian.




















