PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Komisi II DPRD kota Parepare Parman Agus Mante di temui tim liputan jelajah kota radio mesra belum lama ini mengatakan Sangat disayangkan memang kalau ada data yang double, karena data itu harusnya dalam satu sistem, tidak boleh ada data yang ditengarai dobel.
“Tapi, ruang-ruang ini sebenarnya harus kita ketahui bersama bahwa, setiap orang itu bisa melaporkan, bisa menggugat, kalau ada laporan penerima manfaat itu yang kita bisa laporkan, penerima manfaat yang sudah tidak masuk dalam kategori dianggap sudah mampu, itu bisa kita laporkan untuk dihilangkan datanya. Rastra ini adalah program pemerintah daerah, dalam mengintervensi kelompok-kelompok rentan.” Kata Parman
Lanjut Parman, seharusnya memang setiap pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan itu, betul-betul meng-update datanya. Banyak yang dianggap penerima tidak menerima, sementara ada yang dianggap sudah mampu seharusnya tidak terima tapi mungkin ada orang tertentu atau ada kenalannya, sehingga dia dianggap berhak menerima karena kedekatan.
“Sehingga, kami menyarankan Dinas sosial melalui pemerintahan setempat, lurah dan RT RW itu harus mengedepankan dulu pendataan yang valid. Jadi setelah pendataan yang valid, memang harus ada verifikasi. Kita tidak mengetahui semua, nanti ada laporan baru kita ketahui, karena kadang-kadang keluhan-keluhan itu hadir, ternyata setelah ada keluhannya kenapa saya tidak dimasukkan, padahal saya ini kelompok dianggap rentan, ternyata datanya yang tidak update. Ada orang yang ktp-nya masih di situ harusnya menerima, tapi dia pindah rumah, sehingga datanya tidak terupdate oleh RT/RW-nya. itu alasannya sehingga dalam penerimaannya itu dia cari lagi orang yang di daerah sekitar situ yang berhak.” Ungkap Parman.




















