PAREPARE, RADIOMESRA. CON – Batas kewenangan teknis antara PLN dan pelanggan menurut ketentuan resmi tanggung jawab PLN hanya sampai pada alat ukur, dan pembatas atau disebut dengan APP, yaitu KWH meter dan MCB yang terpasang di sisi depan instalasi pelanggan. Hal ini di sampaikan Junior Technician Pengendalian Susut dan P2TL PLN ULP Mattirotasi Muh. Ulul Albab pada tim liputan jelajah kota radio mesra Rabu (19/11/25) menjawab pertanyaan pendengar Obras radio mesra.
“Setelah titik tersebut, seluruh instalasi, termasuk sistem grounding menjadi tanggung jawab pelanggan. dan harus mengikuti standar keselamatan seperti yang tergantung pada build 2011. Karena itulah, pada banyak instalasi baru-baru ini terbaru ini, termasuk di kota Parepare, kawasan meter tidak lagi dipasang grounding khusus oleh PLN. Grounding yang wajib adalah grounding instalasi pelanggan running ataupun grounding rumah. Di dalam rumah pelanggan, bukan grounding pada KWH meter. PLN ada grounding di sisi PLN sebenarnya sudah ada yang pertama grounding pada gardu distribusi, grounding juga pada trafo distribusi, dan ketiga grounding pada titik netral jaringan PLN.” Ucap Ulul
Lanjut Ulul, dimana grounding ini berfungsi untuk melindungi sistem distribusi PLN, menjaga kestabilan tegangan, serta memastikan keamanan peralatan jaringan. Karena PLN sudah memiliki sistem grounding tersendiri di gardu atau di trafo, PLN tidak diwajibkan atau tidak berhak untuk melakukan grounding pada sisi jaringan PLN, maupun pada KWH meter.
“Apakah bisa dituntut jika KWH meter tidak di grounding oleh PLN, jawabannya tidak bisa. Alasannya, pertama grounding di instalasi pelanggan adalah kewajiban pelanggan bukan lagi PLN. Yang kedua, PLN tidak memiliki kewajiban memasang grounding pada KWH meter, karena grounding PLN sudah ada di gardu, atau di trafo, bukan lagi di KWH meter pelanggan. Yang ketiga, selama APP KWH sama meteran MCB itu terpasang tersegel, dan berfungsi sesuai sesuai dengan standar, PLN dianggap memenuhi kewajiban. Dan yang terakhir pelanggan tetap wajib memiliki grounding rumah sendiri, agar instalasi aman, dan memenuhi syarat laik operasi.” Ujar Ulul
Ulul menambahkan, perlu menjadi catatan bahwasannya sebelum, PLN melakukan pasang baru itu, melampirkan sertifikat NIDI dan SLO itu gunanya, ada badan lain yang untuk mengecek instalasi tersebut, makanya dari itu, mungkin bisa diperketat pengawasannya untuk badan yang menerbitkan NIDI dan SLO itu untuk mengecek instalasi rumah pelanggan.
“Jadi pelanggan yang menjadi penguasa langsung. PLN kalau sudah ada sertifikat NIDI dan SLO yang mempunyai kewajiban untuk memasang atau men ACC pasang baru tersebut.” Tambah Ulul.




















