25.4 C
Pare-Pare
Minggu, Juni 7, 2026
spot_img

Operasi Zebra Pallawa 2025 Resmi Digelar di Parepare

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Operasi Zebra Pallawa 2025 resmi digelar serentak di seluruh Indonesia mulai Senin, 17 November hingga 30 November 2025.

Operasi kepolisian yang mengedepankan fungsi Satuan Lantas ini bertujuan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas serta menekan angka fatalitas kecelakaan.

Di Kota Parepare, pelaksanaan operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda di Jalan Andi Mappatola, depan Mapolres Parepare. Wali Kota Parepare Tasming Hamid turut hadir dalam apel pasukan tersebut.

Sejumlah pimpinan lintas instansi tampak hadir, di antaranya Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, Komandan Denpom XIV-2 Letkol CPM Agustadi, Danyon B Pelopor Brimob Kompol Ramli, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Dandim 1405/Parepare, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Parepare Almayda, Kadis Perhubungan Fitriyani, Kepala Satpol PP Ulfa Lanto, Wakapolres Kompol Saharuddin, serta para pejabat utama Polres Parepare.

Adapun peserta apel terdiri dari personel Kodim 1405, Polres Parepare, Brimob, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Damkar, serta petugas kesehatan Call Center 112.

Sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra di Kota Parepare, Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda menyematkan pita operasi kepada perwakilan TNI/Polri dan instansi terkait.

Dalam amanat seragam Kapolda Sulsel yang dibacakan Kapolres, disebutkan bahwa Operasi Zebra Pallawa 2025 juga menjadi langkah awal cipta kondisi jelang Operasi Lilin 2025. Operasi ini menitikberatkan pada penindakan dan pencegahan delapan pelanggaran prioritas, meliputi pengemudi/pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak memakai sabuk pengaman, pengemudi/pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara tanpa helm standar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spektek (brong), pengemudi/pengendara dalam pengaruh alcohol, pengendara yang melawan arus, kendaraan over dimension/over loading (ODOL) serta penggunaan TNKB tidak sesuai aturan (plat gantung), dan pengemudi/pengendara yang melebihi batas kecepatan dan melakukan balapan liar.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare