PAREPARE, RADIOMESRA. COM – mulai dari 13 Oktober hingga 17 Oktober 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan proses perekaman e-KTP bagi pelajar yang telah berusia 17 tahun atau akan berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara. Hasilnya, sebanyak 201 pelajar dari dua sekolah yaitu SMK Negeri 3 Parepare dan SMA Negeri 1 Parepare yang berhasil melakukan perekaman data kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hj. Suryani mengatakan Untuk perekaman data penduduk pemilih pemula, dibagi dua dapodik, dan non dapodik.
“Yang dapodik ini anak-anak yang masih sekolah, yang non dapodik itu, yaitu apakah itu berhenti di sekolah, atau memang dia tidak lanjut sekolah, atau dia sudah selesai, tapi belum melakukan perekaman. Perekaman ini mulai hari Senin kemarin, kita fokus di SMA 1 dan SMK 3. Caranya kita, adalah jemput bola. Jemput Bola ini adalah bentuk kerjasama kami dengan KPU, dan Bawaslu. Bawaslu melakukan sosialisasi di sekolah ini memberikan pemahaman terkait dengan politik.” Kata Hj. Suryani.
Lanjut Hj. Suryani, disdukcapil lakukan perekaman dari sekolah, mereka jemput, dibawa ke kantor dinas dukcapil untuk melakukan perekaman. Disdukcapil lanjut Hj Suryani berupaya untuk menuntaskan perekaman sampai akhir Desember, sehingga semua anak yang lahir 2008 itu sudah direkam dan mempunyai KTP, untuk anak yang lahir di 2009 mereka mewajibkan untuk perekaman KTP-El satu tahun sebelum umur 17 tahun atau umur 16 tahun.
“Jadi pada saat usia 17 tahun, itu langsung kami cetakan, jadi tidak lagi dilakukan perekaman datanya sudah ada di dinas dukcapil. Kami mengimbau kepada kepala sekolah, khususnya guru-guru yang ada di sekolah-sekolah, khusus juga kepada guru yang ada di SMA dan sederajat, untuk mengimbau kepada siswa siswinya, untuk segera melakukan perekaman di usia 16 tahun.” Harap Hj. Suryani.




















