29.1 C
Pare-Pare
Selasa, Juli 14, 2026
spot_img

Orang Yang Bekerja Di Daerah Lain Tidak Harus Memindahkan Atau Merubah Alamat KTP-nya

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Perbedaan alamat di KTP dan domisili merupakan fenomena yang umum terjadi di Indonesia. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari alasan praktis hingga situasi yang lebih kompleks.

Menanggapi hal tersebut Plh. Kabid pendaftaran penduduk Ayyatollah Khomeni SE pada tim liputan jelajah kota radio mesra pada Selasa (07/10/25) mengatakan Orang yang bekerja di daerah lain tidak harus memindahkan atau merubah alamat ktp-nya jika yang bersangkutan hanya berpindah sementara

“Bagi Orang yang bekerja di daerah lain, tidak harus memindahkan atau merubah alamat KTP-nya, jika yang bersangkutan hanya berpindah sementara. Misalnya, karena pekerjaan atau kuliah, tanpa niat menetap, tidak perlu mengganti KTP-nya, kecuali jika yang bersangkutan pindah dengan tujuan untuk tinggal menetap di daerah baru, maka diharuskan mengganti alamat KTP dan KK-nya, karena hal ini untuk menjaga kesesuaian antara dokumen fisik dengan database kependudukan.” Jelas Ayat.

Tambahan Informasi, Perbedaan alamat KTP dan domisili dapat berdampak sosial dan ekonomi. Misalnya, seseorang yang tinggal di suatu daerah, namun KTP-nya tercatat di daerah lain, mungkin tidak bisa mengakses layanan publik di daerah tempat tinggalnya, seperti layanan kesehatan atau pendidikan. Selain itu, perbedaan alamat juga dapat menimbulkan masalah dalam proses perizinan, pembukaan rekening bank, dan transaksi keuangan.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare