PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Plh. Kabid pendaftaran penduduk Ayyatollah Khomeni SE pada tim liputan jelajah kota radio mesra Selasa (30/09/25) memgatakan Terkait dengan penulisan tempat lahir, saat ini di disdukcapil, setiap dokumen kependudukan mengharuskan penulisan nama tempat kelahiran, berdasarkan nama kabupaten atau kota tempat terjadinya peristiwa kelahiran.
“Terkait dengan penulisan tempat lahir saat ini, di disdukcapil, setiap dokumen kependudukan, Harus mengharuskan penulisan nama tempat kelahiran, berdasarkan nama kabupaten, atau kota tempat terjadinya peristiwa kelahiran, atau peristiwa penting lainnya, di mana hal ini, sudah diatur di dalam Permendagri nomor 109 tahun 2019, tentang formulir, dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Dari dasar hukum ini, menetapkan bahwa tempat lahir dicantumkan sesuai dengan lokasi kejadian kelahiran bukan desa atau kecamatan.” Jelas Ayyatollah.
Aturan tersebut sebut berlaku Sejak 27 Februari 2024, telah diberlakukan aturan resmi yang mengatur bahwa tempat lahir atau tempat peristiwa penting lainnya harus ditulis dengan nama kabupaten atau kota, bukan lagi berdasarkan wilayah yang lebih kecil seperti desa atau kecamatan.




















