PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil ketua DPRD kota Parepare Periode 2019-2024 M. Rahmat Sjamsul Alam lewat program Obras Rabu (01/09/25) mengatakan untuk nama daerah itu, pasti mengacu pada undang-undang, dan itu diatur terkait dengan pembentukan daerah-daerah di setiap provinsi.
“Kalau kita di Sulawesi Selatan, ada undang-undang 29 tahun 1959 yang mengatur tentang pembentukan daerah-daerah di Sulawesi Selatan. Di dalamnya, ada Parepare, tetapi tulisan nya ada garis datar, sehingga itulah yang menjadi acuan selama ini. Di tahun 2024, undang-undang tahun 29 tahun 2059, mengalami banyak perubahan, termasuk pembentukan perubahan pembentukan daerah kota Parepare, yaitu lahirnya undang-undang 139 2024 yang mengatur tentang pembentukan kota Parepare secara langsung.” kata Rahmat.
Lanjut Rahmat, Kalau undang-undang 29 itu ada ada beberapa daerah di situ di Sulsel, bahkan daerah-daerah lain juga diatur di situ, tapi di undang-undang 139 2024 sudah mengkhususkan hanya kota Parepare. penulisan nya di situ itu tidak ada tanda garis nyambung.
“Karena ini acuannya undang-undang, jadi kita harus pakai undang-undang, jadi nyambung. Itulah yang sekarang tertera setelah pembentukan Perda oleh DPRD, judulnya kota Parepare nyambung semua. Jadi dengan dasar tadi, walaupun memang di dalam pembuatan Perda, dulu memasukkan undang-undang 139 tahun 2024 sebagai salah satu poin, yang poin resmi, mengingat masih memakai undang-undang lama, yaitu undang-undang 29, tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten kota di Sulawesi Selatan. Ke depan, nanti tidak mungkin diganti itu, karena undang-undang itu sudah dilakukan perubahan menjadi 139 untuk kota Parepare.” Ungkap Rahmat




















