PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Dua pemuda ditangkap polisi setelah ketahuan oleh petugas Lapas Kelas IIA Parepare, membeli sabu-sabu dari dalam lapas. Menanggapi hal tersebut, kepala lapas kelas IIA Parepare Marten di temui sejumlah awak media belum lama ini mengatakan pihaknya hanya mengamankan, lalu menyerahkan ke polisi. Nanti polisi akan menelusuri semuanya biar terungkap biar lapas ini bersih.
“Yang jelas kami, tidak ada ranah kami untuk memeriksa orang yang kami duga, karena kami tidak punya kewenangan seperti polisi, kami serahkan sepenuhnya ke polisi. Perlu kita juga pahami bersama, dan memang harus kita pahami, kejahatan narkoba itu menurut pimpinan kita di pusat sana BNN, Kapolri, Presiden mungkin semua sepakat, kejahatan narkoba ini adalah ekstra ordinal kriminal. Kriminal yang dilakukan secara luar biasa. Artinya, pelaku-pelaku narkoba ini berbeda, pelaku tindak pidana umum lainnya seperti mencuri, membubuh merampok, kalau narkoba ini kenapa dikatakan kriminal luar biasa, walaupun itu orang-orang menyusun kejahatan ini secara luar biasa, secara Serapi mungkin, tidak gampang mengungkap satu kasus narkoba, membuktikan tindak pidana ini. Makanya itu, kami serahkan sepenuhnya kepada polisi karena dia punya kewenangan untuk itu.” Ungkap Marten.
Praktik jual beli narkoba jenis sabu-sabu yang justru dilakukan di balik jeruji besi terungkap pada Kamis (25/09/25) dan sontak memicu kemarahan publik.
Betapa tidak, narapidana kasus narkoba yang seharusnya menjalani hukuman justru kedapatan masih mengendalikan bisnis haram. Hasil pengembangan Satres Narkoba Polres Parepare menetapkan sedikitnya empat warga binaan sebagai tersangka baru dalam jaringan narkoba lapas.




















