PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Polres Parepare menangkap seorang diduga kurir narkoba dengan barang bukti hampir 44 kilogram saat hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Nusantara Parepare. Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (05/09/25). Di mana sabu tersebut dibawa seorang pria berinisial Samarinda berinsial AA (33).
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat 5 September 2024. Di mana sabu tersebut dibawa seorang pria berinisial Samarinda berinsial AA (33).
“Pada Hari itu bahwa kami dari pihak kepolisian menerima informasi masyarakat. bahwa, adanya penumpang dari Samarinda melalui kapal KM Aditya, yang mana diduga membawa barang yang kami duga adalah narkotika. Setelah kami melakukan penyelidikan, anggota melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga membawa karung.” Kata Indra
Pelaku dan barang bukti dua karung sabu itu pun diamankan di Polsek KPN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, dua karung dengan 44 bungkus teh Cina itu terbukti sabu.
“Setelah kami cek, ternyata terdapat 44 bungkusan teh cina dan kami bawa ke Polsek KPN untuk pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, ternyata 44 kardus atau bungkusan teh cina ini setelah melalui uji laboratorium forensik dinyatakan positif metavitamin dengan berat total sebanyak 43.928 gram atau hampir 44 kilogram.” Jelas AKP Indra WY
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya, pelaku juga dijerat pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.




















