PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kalmasyari mengatakan KPU tidak ada hak untuk mematikan status seseorang tanpa dilengkapi dokumen kematian dari pemerintah setempat. Hal tersebut di sampaikan Kalmasyari saat di hubungi Tim liputan jelajah kota radio mesra Selasa (15/08/25) Merespon Pendengar Radio Mesra Kota Parepare Terkait status meninggal pemilih pada DPB.
“Karena data pemilih ini, kita lakukan berdasarkan By De Jure atau by data by dokumen, berdasarkan PKPU 1 tahun 2025. Tapi terlepas dari itu, kita juga intens melakukan koordinasi. Kemarin saya koordinasi dengan kadis pencatatan sipil, yang menangani data kependudukan. Bahwa informasi beliau, memang di setiap kelurahan itu ada petugas kelurahan yang siap menerima data, laporan dari warga bilamana salah satunya tadi ada warga yang meninggal.” Kata Kalma.
Lanjut Kalma, Dirinya berharap warga, bilamana ada keluarga yamg sudah meninggal, laporkan ke kelurahan, supaya diterbitkan surat kematiannya, tentu kalau sudah ada surat kematian, tidak akan muncul dari proses nanti selanjutnya, untuk digunakan pemilihan tahun 2029. Tambahnya, sebenarnya dari kesadaran para pemilih untuk bekerja sama memperbaiki data pemilih ini dalam proses pemutahiran data pemilih berkelanjutan.
“Selain tadi warga yang sudah meninggal, kami juga berharap melalui kesempatan ini, bilamana ada keluarga yang pindah keluar, atau masuk, laporkan juga ke kelurahan setempat, atau bisa dilaporkan langsung ke KPU. Kami ada layanan helpdesk dari hari Senin sampai Jumat di kantor KPU parepare, atau tidak sempat ke kantor, kami sediakan layanan secara online, nanti akan ditindaklanjuti langsung oleh operator siDali Sistem Data Pemilih Sistem Informasi Data pemilih ini, selalu stay dari hari Senin hingga Jumat menerima layanan dari masyarakat jika ada masukan dan tanggapan.” Ungkap Kalma.
Sementara Kadisdukcapil Parepare, Suriani mengungkapkan Dinasnya sudah berkoordinasi dengan semua lurah, bahkan sudah buat Grup WA, untuk setiap warga yang meninggal untuk segera melaporkan via group dengan menyertakan dokumen pendukung seperti KTP/KK almarhum/almarhumah, suket kematian, dari lurah setempat atau dari RS dimana yang bersangkutan meninggal Setelah lengkap disdukcapil langsung menonaktifkan data yang bersangkutan di SIAK dan untuk akte kematiannya, nanti ahli waris nya yang mengambil atau di kirim via pdf ke ahli waris.




















