PAREPARE, RADIOMESRA. COM – BPJS Kesehatan Cabang Parepare menggelar kegiatan media gathering di ruang rapat lantai II BPJS Kesehatan Parepare, dengan mengangkat tema “Lebih dekat dengan program JKN: Kolaborasi Media untuk Kesehatan Bangsa”, Rabu (27/08/25).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dengan awak media dalam mendukung keberhasilan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Media dipandang memiliki peranan penting dalam menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya di tengah derasnya arus informasi yang beredar di masyarakat.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Mustainah, memaparkan materi tentang bahaya gratifikasi dalam pelayanan publik.
“Untuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yaitu pemberian cenderamata, atau plakat kepada instansi, dalam rangka hubungan kedinasan, dan kenegaraan, baik dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan untuk individu, pegawai negeri, atau penyelenggara negara. Ini adalah beberapa jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, kemudian seperti apa tadi alur pelaporan gratifikasi, yaitu kita menerima gratifikasi kemudian ada waktu selama 30 hari untuk dilaporkan ke KPK, dan kemudian 30 hari lagi sejak laporan dinyatakan lengkap ditetapkan status gratifikasinya.” Kata Mustainah
Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi, drg Fitri Indayani, turut memberikan penjelasan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ia merujuk pada Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang mengatur batasan layanan kesehatan bagi peserta JKN.
“Yang pertama Adalah yang melakukan atau menerima pendaftaran peserta, memungut dan mengumpulkan iuran dari kelompok peserta, dan pemberi kerja, menerima bantuan iuran dari pemerintah, mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta, kemudian mengumpulkan dan mengelola data peserta program JKN, selanjutnya poin F membayarkan manfaat dan atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.” Ungkap drg Fitri Indayani
Selain pemaparan materi terkait Pengendalian Gratifikasi BPJS Kesehatan dan aturan yang harus dilaksanakan BPJS Kesehatan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan media workshop yang menghadirkan sesi diskusi interaktif, Awak media diberi ruang untuk menyampaikan pertanyaan serta pandangan terkait layanan BPJS Kesehatan di lapangan.




















