PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil Wali Kota Parepare H. Hermanto menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Parepare. Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Parepare, Selasa (26/08/25).
Dalam sambutannya, Hermanto memaparkan gambaran umum mengenai rancangan perubahan APBD 2025, mulai dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pusat dan daerah, hingga belanja serta pembiayaan daerah.
“Dalam rangka penyerahan secara resmi, rancangan peraturan daerah tentang peraturan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah APBD kota Parepare tahun 2025. Sejalan dengan penyerahan rancangan peraturan daerah tersebut, pemerintah daerah menyampaikan permohonan dan harapan kiranya bapak anggota dewan yang terhormat berkenang melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah yang dimaksud, agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat waktu pembahasannya memang cukup panjang. Dasar perubahan APBD sesuai pasal 161 nomor 12 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA keadaan yang menyebabkanharus di lakukan pergeseran organisasi antar kegiatan antar program dan antar jenis lainnya, yang menyebabkan silfa Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dalam keadaan darurat atau dalam keadaan luar biasa.” Kata Hermanto
Total target pendapatan daerah pada Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp960,59 miliar lebih, atau berkurang sekitar Rp7 miliar dibandingkan dengan anggaran pokok 2025. Hermanto juga menjelaskan bahwa rancangan tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.




















