25.7 C
Pare-Pare
Rabu, Januari 21, 2026
spot_img

Nilai NJOP Ditentukan Kepala Daerah

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil ketua DPRD kota Parepare 2019-2024 M. Rahmat Sjamsu Alam lewat Program Obras belum lama ini mengatakan merespon gejolak terkait nilai PBB yang naik, DPRD perlu perlu mencermati 5 Jenis Klarifikasi tanah dalam penentuan penetapan tagihan PBB.

“Ada 5 jenis klasifikasi tanah area mungkin, Inilah yang kita mau cermati, minta DPRD untuk. Tetapi saya yakin ini di masa PJ. Seluruh Indonesia karena di 2023 itu, ditetapkan perda dan perintah nya untuk NJOP ditetapkan oleh kepala daerah, ini berarti sejak zaman pejabat walikota karena PJ itu sudah berhenti dan yang terpilih belum dilantik ini proses sebetulnya.” Kata Rahmat.

Lanjut Politisi Demokrat ini, oleh karena itu boleh kepala daerah saat ini dengan DPRD saat ini untuk meninjau kembali bukan perdanya yang ditinjau karena perdanya cukup responsif, rendah sudah berkesesuaian.

“Kita mau ini aturan peraturan kepala daerahnya yang kita coba cermati, karena itu ada dua perintah, nilai NJOP ditentukan oleh kepala daerah 3 tahun sekali, kemudian tarif PBB itu ditetapkan oleh dalam Perda. Perda ini sudah ditetapkan dan kalau saya lihat Alhamdulillah cukup bagus, untuk penetapan perdanya ini pengalinya sangat rendah yang paling maksimal 5% paling tinggi 0,2% cukup baik.” Jelas Rahmat

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare