29.2 C
Pare-Pare
Senin, Maret 16, 2026
spot_img

Tidak Semua Tagihan PBB Naik, Ada yang Tetap, Ada Yang Turun 

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Melalui program Obras Rabu (20/08/25) ketua komisi I DPRD kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir mengatakan, Menurut Data yang diterima, ada sekitar 65,5% tagihan PBB turun, ada 16,89% itu tetap, ada 17,61% naik.

“Ini yang kami minta, apakah naik karena seperti di daerah lain, karena itu disesuaikan dengan bangunan dan tanah, dan nilai NJOP-nya pasti berubah. Karena aturan perubahan, Jadi kalau ada seperti itu, silakan menemui UPTD PBB di kantor pemerintah daerah bagian UPTD/Keuangan, supaya mengajukan keberatan, lalu keberatannya itu bisa ditinjau, apalagi sekarang sejak tanggal 14 Agustus karena sudah menjadi atensi pemerintah pusat, kementerian Dalam negeri sudah mengeluarkan surat edaran yang terbaru, agar supaya gejolak kenaikan PBB di seluruh Indonesia itu bisa dicermati bahkan dalam arahannya kalau perlu diadakan penundaan.” Ucap Dr. H. Kamaluddin Kadir.

Lanjut Ketua Harian Partai Gerindra Parepare,  beda dengan daerah lain, langsung mengkalkulasi 250% secara keseluruhan. kalau parepare itu dibagi delapan, karena kebetulan dirinya wakil ketua pansus waktu dibentuk 2023, undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tujuan utamanya undang-undang nomor 1 itu, pertama untuk memperkuat otonomi daerah dalam bidang keuangan, yang kedua untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, mendukung pembangunan daerah yang merata dan berkelanjutan.

“Ini merubah undang-undang nomor 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan, antara pemerintah pusat dan daerah. Dan waktu undang-undang nomor 1 2024 ini, semua daerah di Indonesia diberi waktu 2 tahun, Jadi kita cepat melaksanakan waktu itu karena  minimal 2024 awal 2025, aturan ini sudah harus berlaku. Jadi takutnya nanti, kalau tidak berlaku, tidak melakukan revisi, kita dianggap los pendapatan, karena tidak boleh memungut, karena kalau memungut dianggap pungli. Makanya tahun 2023 kita sudah menetapkan Perda nomor 12 Tahun 2023, untuk menggabungkan semua retribusi dan pajak. Dulu retribusi kita ada tiga, jasa umum, jasa usaha, dan jasa tertentu, dan pajak-pajaknya tersendiri. Kemudian kita satukan, menjadi perda pajak dan retribusi daerah kota Parepare. Ini sudah ditindak lanjuti dengan surat edaran Mendagri, menunda atau kembali ke peraturan lama, supaya tidak menimbulkan gejolak dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan ekonomi masyarakat yang ada di daerah masing-masing.” Jelas Dr. H. Kamaluddin Kadir

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare