PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Sekretaris Dinkes Parepare, Kasna mengatakan terkait dengan tenaga kesehatan yang ada di kota Parepare, memang masih ada 224 digolongkan sebagai sukarela karena mereka itu hanya mendapat legalitas sebagai tenaga kesehatan, mereka mendapat surat keputusan Walikota melalui anggaran kegiatan. Hal tersebut di sampaikan Kasna usai menghadiri RDP Antara Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan dan Komisi II DPRD kota Parepare belum lama ini.
“Jadi mereka masuk dalam tim kegiatan. Contoh, mereka masuk dalam tim pelaksana JKN, jadi mereka akan mendapat jasa pelayanan melalui Dana kapitasi JKN, kemudian dana klaim non kafitasi itu sumber dananya. Kalau terkait dengan tim pelaksana BOK juga itu melalui dana kementerian kesehatan yang dikucurkan ke masing-masing Puskesmas dananya. jadi mereka bisa mendapatkan penghasilan dari situ.” Kata Kasna
Lanjut Kasna, terkait dengan pegawai paruh waktu, dirinya mengungkapkan hal tersebut ada pada BKPSDM yang pasti bahwa mereka yang bekerja di Puskesmas, mereka sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan yang diakui kementerian kesehatan, karena mereka sudah masuk di dalam aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
“Jadi mereka sudah terdaftar, sehingga ketika mereka mau terkait surat izin praktek itu, itu sudah termasuk di dalam situ, karena tidak bisa orang memperoleh surat izin praktek tanpa terdaftar diaplikasi SISDMK, karena ini terkoneksi dengan Sat sehat dan itu dibuat sendiri oleh bersangkutan, dan pengakuan dari kepala fasilitas kesehatannya sendiri, kalau dia bekerja di Puskesmas yang memastikan, bahwa dia adalah tenaga kesehatan puskesmas adalah puskesmas nya sendiri.” Jelas Kasna.




















