PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Lewat program Obras Kamis (07/08/25) Ketua DPRD kota Parepare Ir. H. Kaharuddin Kadir mengungkapkan jika tidak semua masalah harus di interplasi, karena walaupun DPRD punya hak interplasi, hak interpelasi itu sebenarnya kalau dimulai starting interpelasi itu hak pribadi hak setiap anggota DPRD dengan syarat nya minimal 5 anggota DPRD yang mengusulkan dari partai /fraksi yang berbeda.
“Kami sampaikan, tidak semua juga harus di interplasi. Karena walaupun DPR punya hak interplasi, hak interpelasi itu sebenarnya kalau dimulai starting interpelasi itu hak pribadi hak setiap anggota DPRD syaratnya minimal 5 anggota DPRD yang mengusulkan dari partai/fraksi yang berbeda, itu tidak dihalangi. Silahkan kalau ada anggota mau interpelasi boleh, kemudian paripurnakan syarat-syarat, interpretasi sudah di tentukan. Diantara bahwa hal yang di interplasikan terhadap pemerintah itu adalah yang menyangkut kehidupan masyarakat secara umum, kepentingan hajat hidup orang banyak. Hak interpelasi boleh dilakukan sama dengan presiden baru-baru ini dan menggunakan hak abolisi, hak amnesti.” Ucap H. Kaharuddin Kadir.
Lanjut H. Kaharuddin, untuk saat ini masyarakat banyak memasukkan aduan terkait bantuan seragam sekolah gratis, jika ada anggota DPRD mau melakukan hal bertanya pada pemerintah boleh juga dilakukan anggota DPR ber tanda tangan mengajukan pimpinan, begitu cukup 5 dari partai/fraksi yang berbeda tentu kami akan jadwalkan di bamus.
“Untuk melakukan hak interpelasi, hak interpelasi hak bertanya, kepada pemerintah. Memang kalau kita lihat anggaran, untuk bantuan seragam ini 5 miliar, dengan indeks 1 juta per orang untuk SD 1.250.000, jadi total dunia 5 miliar, ada uang pemerintah APBD yang dianggarkan hak nya masing-masing anak-anak.” Ungkap H. Kaharuddin Kadir




















