28 C
Pare-Pare
Jumat, Januari 16, 2026
spot_img

Meriahkan Kemerdekaan, Kader Gerindra Kota Parepare Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Gratis

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Harian Partai Gerindra yang juga ketua Komisi I DPRD kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir M. Si membagikan puluhan lembar bendera Merah Putih kepada warga Lorong Habibie Ainun di Kawasan Labukkang Jl. Abd. Kadir kota Parepare pada Selasa (05/08/25).

Pada tim liputan jelajah kota radio mesra legislator dapil ujung ini mengatakan kegiatan tersebut sebagai wujud kepedulian partai Gerindra dalam memeriahkan Hari kemerdekaan Republik Indonesia dan juga instruksi dari DPP partai Gerindra pusat melalui Prabowo Subianto sebagai dewan pembina dan ketua umum.

“Sebagaimana instruksi dari DPP partai Gerindra pusat, Bapak Prabowo Subianto sebagai ketua dewan pembina dan ketua umum bersama bapak Sekjen Sugiyo, mengeluarkan instruksi nomor 801 kepada seluruh kader partai Gerindra di seluruh Indonesia dengan 5 perintah. Pertama pemasangan dan memberikan bagi-bagikan bendera kepada warga di daerah masing-masing. Alhamdulillah hari ini saya sudah membagikan bendera merah putih, insya Allah kami akan sasar sebanyak 100 bendera.” Kata H. Kamaluddin Kadir.

Lanjut H. Kamaluddin, kegiatan tersebut dalam menggerakkan UMKM, diharapkan kepada semua kader gerindra untuk membeli bendera kepada pengusaha-pengusaha UMKM, kemudian di bagikan kepada warga.

“Yang ketiga, kita turut serta dalam menyemarakkan HUT RI ke 80 dengan menyemarakkan kegiatan. yang ke 4 untuk ikut serta menyemarakkan kegiatan di lingkungan masing-masing, yang kelima berikut menyebarkan di media massa terkait dengan instruksi yang sudah disampaikan DPP Partai Gerindra pusat.” Ungkap Dr. Kamaluddin Kadir

Pemerintah menginstruksikan kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih mulai dari tanggal 1-31 Agustus. Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan surat edaran (SE) terkait perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

SE Nomor B-20/M/S/TU.00.03.07/2025 tertanggal 28 Juli 2025 ditujukan untuk Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Kepala Perwakilan Rl di Luar Negeri, Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia, hingga Bupati dan wali kota di seluruh Indonesia, juga diminta mematuhi instruksi tersebut.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare