26.1 C
Pare-Pare
Jumat, Januari 16, 2026
spot_img

Komisi I dan Pemkot membahas terkait perubahan perwali nomor 33 tahun 2020

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Lewat Program Obras Selasa (29/07/25) Usai Rapat kordinasi DPRD kota Parepare dan Pemerintah kota Parepare, Ketua Komisi I DPRD kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir M.Si mengatakan, Komisi I dan Pemkot membahas terkait perubahan perwali nomor 33 tahun 2020 dan juga revisi perwali no 40 terkait dengan pembentukan RT/RW menjadi perda setelah perubahan perda no 4 terkait dengan RT/RW dan LPMK.

“Kemarin kita bahas, Jadi memang di dalam undang-undang yang lebih di atas, undang-undang 23 2014 tentang pemerintahan daerah, yang ditindaklanjuti dengan dua PP. PP nomor 72 tahun 2005 tentang desa, dan PP nomor 723 2005 tentang kelurahan, jadi memang untuk penetapan umur dan syarat yang ada di situ memang tidak diarahkan, tapi diserahkan kepada pemerintah untuk diatur dalam Perda.” Kata H. Kamaluddin Kadir.

H. Kamaluddin Kadir, mengatakan di parepare ada Perda nomor 3 Tahun 2017 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan seperti LPMK, lembaga pemasyarakatan desa tentang pembentukan LPMK, RT dan RW. yang ada di Parepare. Jadi diperda itu sudah diatur terkait syarat-syarat, baik pemilihan RT/RW, kalau dikatakan ada syarat umur 65 itu batas akhir, batas yang sebenarnya adalah yang mempunyai umur 21 sampai 65 tahun, usia produktif baik di syarat untuk RT/RW dan LPMK.

“Jadi memang tidak dipersyaratkan, karena yang dibutuhkan itu pemilihan RT RW adalah diprioritaskan kepada warga negara Republik Indonesia, kemudian penduduk setempat, kemudian mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian, dan dipilih secara musyawarah dan mufakat mungkin pemilhanlah itu, dan memang juga itu tidak disyaratkan. Kita berharap, agar supaya pemilihan RT/RW dan LPMK kita mendapatkan tokoh. Jadi yang kita harapkan di sini ke tokohan yang ada di wilayah tertentu.” Ungkap H. Kamaluddin

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare