PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pelaksana Harian (Plh) Asisten I Setdako kota Parepare Zulkarnaen Nasrun pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait pembentukan satgas kelurahan pada ruang paripurna Senin (28/0725) mengatakan satgas Kelurahan yang sudah dibahas di beberapa kali di TAPD.
“Terkait hal tersebut, ini mulai dibicarakan pada saat kita pembahasan PAD dan retribusi Daerah. Kita melihat pada saat itu, pembahasan dinas kebersihan. Ternyata di sana ada beberapa perlakuan, pemanfaatan tugas, yang agak double, menurut pemahaman TAPD, satu sisi tugas tambahan dikasih honor, transfer. Itu berlaku dalam pemungutan retribusi persampahan, yang kedua pembahasan selanjutnya kita masuk dalam pembahasan PBB. Pada saat pembahasan PBB itu, ternyata ASN dan P3K yang ditugaskan di sana, juga mempunyai TPP mempunyai tugas tambahan bagi para kolektor.” Kata Zulkarnaen.
Lanjut Kepala Bappeda ini, dalam pemberian honor, yaitu tidak terlalu sebanding dengan beban kinerja yang selama ini di lihat, sehingga dengan memperhatikan beberapa program program dari Walikota yang salah satunya itu adalah bantuan tepat sasaran yang ada di dinas sosial, rencananya dan penyaluran langsung semua bantuan-bantuan nantinya dikelola oleh tugas yang diberikan apakah satgas.
“Setelah melihat hal tersebut, ternyata, kita ini bukan tidak dalam bentuk pembentukan satgas, tapi pemberian tugas tambahan kepada kolektor PBB, pemberian tugas tambahan kepada kolektor PBB, untuk membantu pekerjaan meringankan pekerjaan para lurah, para ketua RT/RW dalam pengantaran bantuan, dalam penagihan retribusi sampah, dan penagihan PBB, itu tugas utamanya dulu. Yang kami dengarkan pada saat penjelasan awal, bahwa begitu bukan memberikan tugas tambahan tumpang tindih antara RT/RW. Secara administratif RT RW tetap berjalan membantu lurah dan aparat kelurahan, untuk dalam proses pembangunan, pelayanan masyarakat dan pemerintahan khusus untuk penagihan semua itu dibebankan pada petugas PBB.” Kata Jelas Zulkarnaen.




















