PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Merespon Keresahan Masyarakat terkait pemindahan uang kas daerah dari Bank Sulselbar ke bank lain, Ketua DPRD kota Parepare Ir. H. Kaharuddin Kadir di program Obras mengatakan, Boleh tapi tentu ada catatannya.
“Di aturan-aturan. Itu sebaiknya yang dipindahkan sisa lebih perhitungan, atau sisa kas daerah. Karena memang jangan sampai kas daerah cuma satu tempatnya di bank sulselbar. Kenapa di bank Sulbar karena pemerintah juga owner di situ. Jadi pemerintah daerah melalui Walikota, memindahkan 15 miliar ke dari kas daerah ke BTN (Bank Tabungan Negara). Kalau di ketentuannya boleh, tapi ada catatannya, sisa itu lebih kas daerah.” Kata H. Kaharuddin Kadir.
Lanjut H. Kaharuddin Kadir, Sudah berada di bulan 7 lagi sementara jalan, semua kegiatan pasti uang yang di anggarkan di APBD memang semua sudah punya peruntukan, sudah ada pos pos anggarannya, sekarang pemerintah daerah memindahkan ke BTN, memang tujuan memindahkan itu di dalam Permendagri ada juga PP 12 itu jangan sampai mengganggu likuiditas keuangan.
“Likuiditas keuangan keuangan Daerah yang bagus, kalau liquid. Itu artinya, kuat keuangannya, artinya setiap kegiatan yang mau dikerjakan itu ada keuangannya, itu namanya likuiditasnya tinggi., Minimal ada dua syarat yang dipenuhi. Setiap kegiatan yang dilakukan, yang pertama tercatat dalam APBD, yang kedua tersedia cukup anggaran. Biar tercatat di APBD, tapi kalau tidak tersedia cukup anggaran, tidak bisa dilakukan. APBD itu angka perkiraan, estimasi, sekarang dengan dipindahkannya ini, nanti kami akan undang Badan Keuangan Daerah, apa alasannya memindahkan jangan-jangan liquiditas keuangan kita terganggu, walaupun Kami yakin jasa bank yang ada disana mungkin ditawarkan lebih tinggi tetap masuk nanti dalam bagian pendapatan daerah.” Jelas H. Kaharuddin Kadir




















