PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua DPRD kota Parepare Ir. H. Kaharuddin Kadir M.Si lewat program Obras radio mesra Senin (30/06/25) mengungkapkan, menanggapi pemberitaan media yang marak saat ini terkait adanya 117 sertifikat tanah yang akan di bekukan mengatakan jika dirinya bersama Wakil ketua DPRD kota Parepare periode 2028-2024 kabag hukum pemerintah daerah bagian aset konsultasikan ke kementerian Dalam negeri dan kementerian ATR BPN beberapa tahun lalu untuk mempertanyakan terkait aset di kawasan tersebut
“Terkait pemberitaan masyarakat di cempae 117 sertifikat dibekukan.Saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan tanah yang ada di cempae, kami pernah konsultasikan bersama pak Rahmat, kabag hukum pemerintah daerah bagian aset, kami konsultasikan ke kementerian Dalam negeri, dan kementerian ATR BPN. pak Rahmat waktu itu masih wakil ketua pimpinan, terkait dengan klaim aset pemerintah daerah yang ada di Cempae. Ditanyalah kementerian dan ATR terkait dengan tanah yang habis di reklamasi, nanti kita bisa klaim sebagai aset, kalau ada campur tangan pemerintah terkait dengan pembiayaan di situ.” Kata H. Kaharuddin.
Lanjut H. Kaharuddin Kadir, Tanah te sebut tidak boleh klaim semua, apalagi kalau sudah di buat masyarakat. Yang boleh diklaim adalah yang ada APBD di dalamnya, contoh di situ ada jalan berapa lebar, berapa panjang jalan itu yang harus didaftarkan dalam daftar aset pemerintah daerah.
“Jadi yang di sertifikat masyarakat itu milik masyarakat. Masyarakat juga punya hak untuk memiliki, terkecuali seandainya pemerintah melakukan reklamasi langsung di lokasi itu pagar, dikasih tanda bahwa ini tanah milik pemerintah daerah, atau dalam penguasaan pemerintah daerah lain bermasalah. Jadi contoh yang diluar yang diaspal pemerintah daerah.” Ungkap H. Kaharuddin Kadir




















