PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Anggota Tim Pakar DPRD bidang Pemerintahan dan Hukum M. Rahmat Sjamsu Alam lewat program Obras belum lama ini mengatakan Hak kelola sampah itu ada di RW, ada yang dikelola langsung, ada yang ditangani oleh dinas terkait.
“Seperti sampah sampah plastik, itu biasanya dikelola di tingkat RT/RW. Dan menjadi sebuah pendapatan. Kedua, kalau dikelola di RT/RW, RT RW itu juga setiap bulan beriteraksi pada masyarakat,karenadia ada pendapatan karena ada pungutan, retribusi. Jadi RT/RW ini juga diberi kewenangan untuk memungut retribusi. Jadi semua warga masyarakat, itu sudah membayar retribusi, karena dikelola langsung oleh RW-nya. Itu ada hak kelolah, karena ada sumber pendapatan. Di situ juga RT RW ini bisa diberi ini insentif dari hasil pungutan retribusi itu.” Kata Rahmat.
Senda Anggota Komisi III DPRD kota Parepare Andi Muh. Fudail mengungkapkan masyarakat bagian dalam perkampungan mereka membuang sampah di pinggir jalan, di depan rumah orang, dan yang membayar itu yang di depan, sedangkan yang bagian belakang itu tidak tidak dikenakan retribusi. Walaupun sebenarnya itu dikenakan retribusi tetapi untuk menjangkau ke sana itu tenaga petugas penagih tidak cukup resikonya yang ada di pinggir jalan.
“Saya sampaikan ke pemerintah, bahwa pembagian kewenangan antara DLH dan kecamatan. DLH hanya mengurusi sampah di sepanjang pinggiran jalur utama. Kecamatan mengurusi kebersihan sampah-sampai ke lorong-lorong, depan rumah warga, kalau itu bisa dilakukan itu sangat efektif. Contoh misalnya, kacamatan itu mendelegasikan kepada kelurahan, kelurahan mendelegasikan ke RT/RW. RT itu mendelegasikan langsung ke masyarakat. Nanti ada yang mengangkut sampah-sampah warga dibawa ke tempat tertentu yang sudah disiapkan, DLH yang menjemput. Kondisi sekarang itu, sulit dilakukan, karena pertama operasionalnya, kurang kedua tenaga kebersihan itu kurang, kita sudah meminta itu tapi kita tahu kondisi sekarang keuangan kita sangat minim, untuk itu peran masyarakat sangat dibutuhkan. Salah satu contoh yang disampaikan warga, di satu perumahan tertentu, itu yang berperan aktif itu adalah RT, RT-nya yang melakukan pungutan retribusi dan mengambil sampah.’ jelas Andi Fudail