PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepala UPTD Parkir Aryun Handayana di temui tim liputan jelajah kota Kamis (24/04/25) mengatakan Untuk laporan dan aduan dari masyarakat, terkait pelayanan parkir yang berada di rumah sakit di sampaikan kepada masyarakat bahwa sudah kurang lebih 3 bulan ini sudah bukan dinas perhubungan yang kelola.
“Jadi, adapun laporan-laporan atau aduan dari masyarakat silahkan ke pihak ketiga atau BLUD atau rumah sakit rumah sakit Andi Makkasau dan Ainun. Dua rumah sakit ini, sering ada aduan dari masyarakat ke kami. Kami tekankankan, bahwa sudah bukan dinas perhubungan sudah kurang lebih 3 bulan bukan kami yang kelola mungkin ke pihak ketiganya atau di rumah sakitnya langsung.’ kata Aryun.
Lanjut Aryun, Ada dua Rumah Sakit yang dikelola Rumah Sakit Andi Makkasau dan Ainun ini, yang sudah kurang lebih 3 bulan dikelola pihak ketiga. untuk pasar lakessi dalam waktu dekat ini kami akan pihak ketigakan.
“Kami cuma mengusulkan saja, untuk toko retail, ada dua ditoko retail, pajak parkir untuk pelataran, dan untuk tepi jalan ada retribusi. Ini yang kami kelola. Yang halaman rumah sakit masuk pajak, itu bebas parkir.
“Pihak retail sudah bayar pajak Dispenda. Untuk pajak pengelolaannya di Dispenda, untuk retribusi ke dinas perhubungan. Kalau dalam toko retail tanggung jawabnya, adapun kalau pelanggan yang memarkir kendaraannya dihalaman, ada jukir kami yang memungut itu salah bisa dilaporkan pasti kami tindaki.” Jelas Aryun.




















