PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Terkait dengan pemilihan ketua RT RW, sesuai dengan perwali yang baru, pemilihan RT RW itu akan dilakukan setelah pelantikan kepala daerah waktu itu, jadi untuk mengisi kekosongan pada saat yang lalu oleh pemerintah daerah melalui bagian pemerintahan dan bagian organisasi diperintahkan untuk menyusun perwali yang baru untuk mengisi kekosongan. . Hal tersebut di sampaikan Anggota komisi I DPRD kota Parepare DR. Kamaluddin Kadir Saat bergabung di program Obras Sabtu (12/04/25).
“Perwali yang lama, ada beberapa pasal dan ayat yang sudah tidak berkesesuaian, harus menjadi perubahan atau revisi. Terhadap revisi yang baru, untuk mengisi kekosongan waktu itu, maka ditambahlah beberapa ayat dalam beberapa pasal, bahwa untuk mengisi kekosongan maka diangkatlah untuk sementara ketua ketua RT/RW sebelum ada pemilihan secara resmi yang dilakukan setelah pelantikan kepala daerah.” Kata DR. Kamaluddin.
Lanjut DR. Kamaluddin Kadir, kepada mereka juga di ayat yang lain, ketua RT/RW yang tidak bersedia lagi untuk diberi jabatan sementara, untuk mengisi kekosongan, maka diberi kewenangan kepada lurah tapi dengan persetujuan LPMK, tokoh masyarakat, ketua-ketua RT/RW sekitar, untuk menunjuk siapa yang cocok.
“Kemudian di ayat yang lain, diatur juga mengenai masa waktu dua periode, setelah 2 periode, tidak boleh lagi. Kemudian batasan umur masih tetap, kemudian pelaksanaan pemilihan itu ditunggu sekarang, untuk menentukan kapan dilaksanakan, kami juga menunggu kapan pelaksanaannya. Yang jelasnya, pada saat yang lalu penetapan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW belum teranggarkan, mungkin melalui efisiensi kemarin, oleh pemerintah daerah, mungkin sudah dialokasikan beberapa anggaran terkait dengan pelaksanaan pemilihan.” Jelas DR. Kamaluddin.




















