PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Lewat Program Obras Sabtu (12/04/25) ketua Komisi I DPRD kota Parepare DR. Kamaluddin Kadir mengatakan dalam Revisi perwali nomor 40 tahun 2024 itu di sebutkan bahwa, bagi mereka yang masih menjabat dalam satu periode maka periode berikutnya boleh dan dibuka seluas-luasnya untuk kembali mendaftar sebagai calon ketua RT/RW.
“Kepada calon yang lain, tapi kalau mereka yang menjabat sekarang ini sudah menjabat 2 periode, maka tidak diperkenankan. Kami juga mempertanyakan kemarin, jangan sampai dengan pengangkatan ketua RT/RW yang lama, itu memberikan kekuatan, sehingga pada pemilihan berikutnya bisa terpilih, tapi dijawab oleh pemerintah daerah tidak, yang jelas posisi ketua RT/RW tetap ada untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang ada di RT/RW.” Kata Dr. Kamaluddin.
Lanjut DR. Kamaluddin, kalau ketua RT/RW yang menjabat sekarang itu tidak akan dijadikan sebagai panitia akan dibentuk panitia tersendiri dalam rangka pemilihan ketua RT RW.
“Di dalam regulasi yang lebih tinggi, di atas, yang dikenal memang itu adalah RT/RW. Kalau ada seperti kasus di Makassar, ketua RT/RW itu tetap masih ada, cuma oleh pemerintah Kota Makassar, membekukan sementara, sambil menyusun langkah-langkah atau dibuat regulasi dalam berbentuk peraturan Walikota, dalam rangka pemilihan ketua RT/RW berikutnya. Jadi, bukan berarti dihilangkan, cuma dibekukan untuk sementara, sambil menyusun tahapan-tahapan, sehingga pada pelaksanaan pemilihan berikutnya itu bisa dilakukan secara terbuka, secara resmi, dan pelaksanaannya bagus.” Jelas Dr. Kamaluddin.




















