PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Sebanyakan 6 tempat billiard di kota Parepare mendapat surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akibat melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan. Surat teguran ini diberikan secara tertulis sebagai bentuk penegakan peraturan daerah Perda yang berlaku di kota tersebut. Ahad (16/03/25)
Sekretaris Satpol PP Wahyufi Bakri menjelaskan bahwa pemberian teguran ini dilakukan setelah pihaknya melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah tempat, Hasilnya ditemukan enam tempat billiard yang tetap beroperasi melebihi jam yang telah ditentukan selama bulan suci Ramadan.
“6 Tempat billiard yang melanggar jam operasional yang menurut surat edaran walikota, ketentuannya hanya beroperasi mulai dari pukul 13.00 sampai pukul 23.00 wita malam. Akan tetapi, karena ini melakukan pelanggaran jam operasional di atas pukul 23.00 wita. Selanjutnya penyidik PPNS kami melakukan teguran, dalam hal ini memberikan, surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali, dan melakukan pelanggaran khususnya jam operasional bagi tempat-tempat billiard yang kami temukan yang melanggar jam operasional.” Tegas Wahyufi
Lebih lanjut pihak satpol PP menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika pemilik usaha tidak mengindahkan surat teguran tersebut jika pelanggaran terus berlanjut sanksi yang lebih berat berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan