PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Setelah komisi I DPRD kota Parepare menggelar pertemuan bersama DPR RI komisi II Di jakarta beberapa waktu lalu yang di hadiri BKPSDMD dan di pimpin langsung ketua DPRD Ir. H. Kaharuddin dan Wakil ketua I Suyuti, Akhirnya pemerintah pusat menetapkan P3K dan CASN paling lambat 1 Oktober 2025 sudah harus terbit SK-nya. Hal tersebut di sampaikan Anggota komisi I DPRD kota Parepare Asyiari Abdullah Senin (17/03/25).
“Buat teman-teman CASN dan P3K, hari ini kita telah mendengar bersama-sama keputusan dari pemerintah pusat terkait penetapan P3K dan CASN. Perlu kita ketahui semua, paling P3K paling lambat 1 Oktober 2025 sudah harus terbit SK-nya, begitupun dengan CASN tanggal 1 Juni 2025 sudah harus terbit SK-nya. Maka dari itu, berbahagialah kita semua, ini berkat doa dan dukungan, kepada semua stakeholder, dan kami ucapkan banyak terima kasih. Komisi 1 hanya meneruskan aspirasi teman-teman CP3K dan CASN, dan berkat dukungan dari komisi 2 DPR RI dan Menpan RB pokoknya teman-teman semua jangan lupa bahagia.” Kata Ari.
Terkait penetapan SK CP3K dan CASN pemerintah sudah menetapkan daerah yang sudah ada anggaran sudah bisa untuk menetapkan CP3K dan CASN untuk di tetapkan SKnya untuk di terbitkan.




















