PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Menjadi Narasumber pada Diskusi Publik Parede Rabu (13/02/25) Wakil ketua DPRD kota Parepare Suyuti SE mengatakan Sebelum membuat suatu kebijakan, tentu harus berdasarkan dari segi regulasi.
“Aturan sebelum munculnya yang namanya pungli, ada pengembalian. Berdasarkan yang sudah dijelaskan tadi kadis perindag, itu sudah sangat jelas disampaikan. Saya di DPR merupakan resprentasi dari rakyat, saya harus membela rakyat. Tapi kita juga tidak mau membela rakyat, nanti mati konyol di jalan. Dimana pemerintah kota Parepare, telah menetapkan nilai sewa Pare beach ini, berdasarkan apresial dan telah mengeluarkan SK walikota nomor 700, 2024. Kalau tidak salah, satu los ini 51 juta sekian. Karena 4 kios sehingga mendapatkan 12 juta sekian-sekian.” Kata Suyuti.
Lanjut Suyuti, Berapa kali RDP di DPR termasuk dirinya sebagai koordinator di komisi 3 dan beberapa pedagang RDP yang pada dasarnya sebenarnya ini sudah disepakati waktu RDP di dinas perindag. 6 pedagang ini, mereka hadir semua dan ada kesepakatan di situ.




















