PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pj. Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani melantik sejumlah pejabat fungsional di lingkup pemerintahan kota. Pelantikan dan sumpah jabatan berlangsung di Auditorium B. J. Habibie, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare pada Jumat (27/12/24)
Sebanyak 28 pejabat fungsional dilantik terdiri dari: 9 penata perizinan di lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta 19 pejabat fungsional guru di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Kepala BKPSDM Pemkot Parepare, Adriani Idrus mengatakan Kementerian Dalam negeri membuka peluang inpassing untuk di PTSP, baik pejabat struktural maupun jabatan fungsional
“Sudah ada rekomendasi dari kementerian Dalam negeri, dan di masyarakat itu, penata perizinan itu paling lambat dilantik pada tanggal 31 Desember 2024. Itu yang kita buru, nanti untuk jabatan yang lain, masih ada ke depan jabatan fungsional penanaman modal. Tapi jabatan fungsional penanaman modal di PTSP belum keluar, perlu rekomendasi dari kementerian investasi.” Kata Adriani
Lanjut Adriani, Pihaknya sebelumnya masih menunggu penata perijinan 9 orang, jabatan fungsional guru ada 19 orang, karena mereka 10 Tahun dalam jabatan guru tapi belum fungsional guru
“Jadi kita menunggu dulu, tadi itu penata perijinan 9 orang, jabatan fungsional guru ada 19 orang, mereka 10 Tahun dalam jabatan guru tapi belum fungsional guru. Karena masih ada persyaratan yang belum di penuhi. Sekarang sudah ada persyaratan dipenuhi, kemudian sudah ada surat dirjen LPTK yang memperbolehkan mereka sudah bisa diangkat dalam jabatan fungsional guru. Jadi sudah ada tambahan embel-embelnya guru ahli pertama itu golongan 3a.” Jelas Adriani.
Pelantikan pejabat fungsional telah mengantongi pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 Pasal 25 Ayat 2.




















