PAREPARE, RADIOMESRA..COM – Ketua KPU Muh. Awal Yanto mengungkapkan jika KPU kota Parepare mengakui dari informasi yang diterima, ada Paslon yang menggugat Hasil Pilkada Parepare. Hal tersebut di sampaikannya pada media beberapa waktu lalu.
“Informasi yang kami terima, memang ada registrasi di MK, terkait sengketa yang diajukan teman teman Paslon. Memang terhitung mulai tanggal penetapan perolehan hasil, kami menunggu dulu rekan rekan tiap-tiap pasangan calon yang mengajukan gugatan di MK.” Kata Awal Yanto.
Lanjut Awal Yanto Terhitung Kamis (05/12/24) ada yang sudah melakukan permohonan gugatan, akan di tunggu 3 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 5, 6, 7 Desember 2024 apakah gugatan itu lengkap syaratnya untuk ke tahap selanjutnya
“Terhitung mulai hari ini ada yang sudah melakukan permohonan gugatan. Itu akan kami tunggu 3 hari kedepan, terhitung mulai hari ini 5, 6, 7, apakah gugatan itu lengkap syarat formilnya atau tidak untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Jadi untuk penetapan, kami masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI, kemudian KPU RI akan menerbitkan surat dinas kepada KPU kabupaten kota melakukan penetapan terkait pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.” Jelas Awal Yanto