PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil ketua I DPRD Parepare yang juga Kader Partai Nasdem kota parepare Suyuti SE menilai Pemkot Parepare melalui PJ walikota telah bersikap ganda atas perpanjangan masa jabatan direktur dan keputusan pencopotan dewan pengawas PAM Tirta karajae. Hal tersebut di sampaikan pada tim liputan jelajah kota radio mesra pada Ahad (01/12/24) lalu
“Kalau tidak salah Jumat 29 November 2024, putusan PJ walikota Parepare Abdul hayat Gani melakukan pencopotan atas Iwan Asaad sebagai dewas. Salah satu hal yang menjadi putusan itu berpolemik, dengan berbagai dugaan atas keputusan, di karenakan alasan potensi konflik kepentingan antara jabatan Iwan asad sebagai inspektorat dengan dewas. Iwan Asaad dicopot, dasar menimbang PP nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah dan permen RB no 17 tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan.” Kata Suyuti.
Akan tetapi, lanjut Suyuti,dalam kasus perpanjangan direktur PAM Tirta karajae, PJ walikota Parepare justru tidak mempertimbangkan adanya konflik kepentingan. Padahal secara nyata direktur PAM Tirta karajae telah mengangkat saudara kandungnya sebagai salah satu asisten manager di PAM Tirta karajae, ini sebuah keputusan yang lucu dan membingungkan.
“Yang terjadi, jenis benturan kepentingan sebagaimana disebut dalam pasal 5 dan 6 peraturan walikota Parepare, atau perwali nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan pemerintah daerah kota Parepare. Maka sangat jelas, pengangkatan saudara kandung dari direktur PAM Tirta karajae sebagai asisten manager, merupakan jenis konflik kepentingan aktual, serta salah satu sumber dan bentuk konflik kepentingan. Apalagi itu sangat jelas diatur dalam pasal 4 dan 6 dan pasal 8 permenpan RB nomor 17 tahun 2024.” Jelas Suyuti.
Ketua Garda Pemuda Nasdem kota Parepare ini berpandangan PJ walikota Parepare bersikap standar ganda dalam pemerintahan kota Parepare, tanpa disadari memperlihatkan dirinya terlibat dalam bermain di area konflik kepentingan.